Pegawai Pemkab Bangkalan Curi HP Tetangga

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN --- Seorang Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab Bangkalan, Samsul Arifin (39), ditangkap Polisi karena diduga mencuri barang tetangganya sendiri, Rabu (30/3/2018).

Korbannya adalah Abd Rahman (50), warga Kampung Jengkebuan, Kelurahan Pangeranan, Bangkalan, Jawa Timur. Samsul Arifin menggasak empat unit ponsel, dua unit laptop dan sebuah jam tangan milik tetangganya itu.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin mengatakan, pelaku diduga masuk ke kediaman korban melalui jendela yang tidak terkunci. Total kerugian Abd Rahman atas kejahatan tersebut, diduga mencapai Rp 20 juta. Barang-barang tersebut dijual ke dua orang pembeli.

"Dua orang pembeli itu juga kami tangkap sebagai penadah karena membeli barang hasil curian," ungkapnya.

Kasus pencurian itu terungkap setelah salah seorang dari penadah itu menghubungi korban melalui ponsel yang dibelinya dari pelaku.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: Jemaat GKI Yasmin Menggelar Ibadat Jumat Agung di Seberang Istana Merdeka

Baca: Pendeta GKI Yasmin: Kita Percaya Bahwa Keadilan Akan Menang

"Di posel itu hanya ada satu nomor telpon korban. Korban lantas melapor usai menerima telpon dari penadah," jelasnya.

Dua penadah barang curian itu terancam hukuman pidana selama empat tahun penjara karena membeli barang hasil kejahatan. Seperti yang tertuang dalam Pasal 480 KUHP.

Sedangkan pelaku terancam pidana selama lima tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencuriam dengan pemberatan.

"Kami imbau masyarakat tidak tergiur dengan barang berharga yang dijual dengam harga murah," pungkasnya.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2018/03/31/pegawai-pemkab-bangkalan-curi-hp-tetangga

0 Response to "Pegawai Pemkab Bangkalan Curi HP Tetangga"

Posting Komentar