Oleh Dr. Syamsuddin Radjab, SH., MH.
Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Unpad dan Staf Pengajar HTN UIN Alauddin
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Senin (30/7/2018) sidang lanjutan uji materi di MK terkait uji materi penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum terhadap Pasal 7 UUDN RI 1945.
Jika proses sidang berlangsung normal seperti biasanya maka akan memakan waktu paling singkat dua bulan dengan memanggil semua pihak terkait, ahli, saksi, pemerintah/DPR, dan pemohon sendiri, sementara jadwal pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden ditentukan pada 4-10 Agustus 2018.
Artinya hanya sekitar dua minggu lagi kedepan pasangan calon sudah harus diajukan dan didaftarkan ke KPU oleh parpol atau gabungan parpol.
Di sis lain, para parpol pun masih saling menjajaki kemungkinan koalisi dan kesepahaman atas pasangan calon yang akan diusung bersama.
Dalam permohonan DPP Partai Perindo sebagai principal, mengajukan ke Majelis Hakim MK agar permohonannya dapat diperiksa dengan skala prioritas.
Permohonan demikian dibenarkan karena tingkat urgensi dan ruang waktu yang tersedia dengan kepentingan pemohon dan/atau kepentingan nasional.
Berdasarkan Pasal 54 UU No . 24 Tahun 2003 Jo UU No. 8 tahun 2011 tentang MK bahwa MK dengan frasa “dapat meminta keterangan” bukan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sehingga akan sangat tergantung pada pertimbangan-pertimbangan subyektif hakim MK.
Selain itu, Hukum Acara MK terkait dengan uji materi UU sebagaimana diatur dalam PMK No. 6/PMK/2005 pada Pasal 14 memasukkan pihak terkait dalam dua kategori yakni yang berkepentingan langsung dan tidak berkepetingan tidak langsung.
JK dalam kapasitasnya sebagai pihak terkait dapat didefinisikan sebagai pihak yang berkepentingan langsung karena bermaksud maju kembali sebagai Wakil Presiden yang oleh Perindo telah diajukan sebagai pasangan calon Presiden dan wakil Presiden berpasangan dengan Joko Widodo.
Sedangkan pihak lainnya yang berkepentingan tidak langsung adalah mereka yang mengajukan diri karena hak konstitusionalnya terpengaruh atas permohonan pemohon.
Dengan demikian, kita memberikan kewenangan pada MK untuk menilai dan mempertanyakan, hak dan/atau kewenangan apanya yang terganggu atas permohonan dimaksud.
Para pihak terkait baik JK maupun 6 (enam) kelompok masyarakat yang mengajukan diri itu tidak secara otomatis diterima oleh MK karena bersifat permohonan, di setujui atau tidak. menjadi kewenangan MK untuk mempertimbangkannya.
Buat saya, ada baiknya MK sesegera mungkin memutuskan permohonan pemohon paling lambat tanggal 8 Agustus sehingga memberi kesempatan kepada parpol peserta pemilu 2019 untuk mempertimbangkan calon-calon yang akan diajukan termasuk hasil putusan MK jika kemudian menerima permohonan Perindo tersebut.
Pihak terkait dalam permohonan diatas dan sesuai dengan ketentuan hukum acara MK dan UU MK dapat dikesampingkan dan diutamakan demi kepentingan umum (seponering) dan kepastian hukum sesegera mungkin.
http://www.tribunnews.com/tribunners/2018/07/30/mk-dapat-memutus-tanpa-pihak-terkait
0 Response to "MK Dapat Memutus Tanpa Pihak Terkait"
Posting Komentar