Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Dua orang tersangka pembawa kulit Harimau Sumatera terus diperiksa Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, diketahui bahwa mereka bukanlah sindikat perdagangan satwa liar yang dilindungi. Dalam hal ini adalah perburuan liar Harimau Sumatera.
"Mereka masih lanjut pemeriksaan. Hasil penyelidikan mereka bukan sindikat," kata AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Kepala Bidang Humas Polda Jambi.
Katanya, saat ini Subdit IV Tipidter tengah melakukan pengembangan terhadap pemburu dan pembeli kulit ini. Pasalnya, diduga, anak Harimau Sumatera itu diburu dengan cara ditembak.
"Masih dalam pengembangan," tuturnya.
Diketahui, dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini, yakni Hasan Basri (62), warga Muara Panco Barat, dan Mahally MY (56), warga Muara Panco Timur, Kabupaten Merangin.
Keduanya ditangkap di Jalan Arif Rahman, Kecamatan Telanaipura, atau tepatnya di depan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Minggu (22/7).
Dari informasi yang didapat, dalam penjualan gelap kulit Harimau Sumatera ini memiliki jaringan khusus.
Dua tersangka diduga hanya menjadi pembawa. Namun, barang bukti itu didapat diterima kedua tersangka dari seorang pemburu yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh polisi.
Dua tersangka yang diamankan ini mengaku hanya menjadi penjual. Rencananya, harga jual kulit tersebut sekira Rp 120 juta.
Mereka terancam Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Terungkap, Anak Harimau Sumatera Itu Diburu dengan Cara Ditembak,
http://www.tribunnews.com/regional/2018/07/28/harimau-ini-ditembak-lalu-kulitnya-dijual-dengan-harga-mahal
0 Response to "Harimau Ini Ditembak Lalu Kulitnya Dijual Dengan Harga Mahal"
Posting Komentar