KPU Resmi Terbitkan Larangan Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengonfirmasi lembaga penyelenggara Pemilu itu sudah menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.

"Iya. Kemarin," tutur Ilham saat dikonfirmasi, Minggu (1/7/2018).

Seperti dilansir dari situs resmi KPU RI, www.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Sabtu (30/6/2018).

Baca: Promosi Bisnis, Dhini Aminarti Justru Buat Netizen Salah Fokus dengan Perutnya, Langsung Banjir Doa!

PKPU ini akan menjadi pedoman KPU melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Salah satu poin di PKPU itu mengatur mengenai larangan mantan koruptor maju sebagai caleg. Aturan itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

Ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.

Selain itu, KPU juga telah mempersiapkan pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, seperti formulir-formulir pencalonan dan daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon.

Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/01/kpu-resmi-terbitkan-larangan-mantan-napi-korupsi-daftar-caleg

0 Response to "KPU Resmi Terbitkan Larangan Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg"

Posting Komentar