Aturan Tindak Pidana Korporasi Dinilai Jadi Kemajuan Hukum di Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aturan baru tentang tindak pidana korporasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016 dinilai sebagai bentuk titik tolak kemajuan hukum di Indonesia. 

Apalagi badan-badan milik negara sudah mulai memiliki sistem kepatuhan.

Sebagai contoh SKK Migas pada Maret 2018 kemarin telah mengkomunikasikan bahwa mereka telah memiliki Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Dengan adanya aturan baru tersebut, korporasi di negeri ini akan lebih didorong untuk meningkatkan kepatuhan dan tata kelola yang baik serta tidak membiarkan tindak pidana terjadi dalam perusahaan.

Wincen Santoso, pengacara internasional asal Indonesia yang menjabat sebagai Senior Associate pada kantor hukum DLA Piper Singapore Pte Ltd, menjelaskan peraturan MA tersebut merupakan kemajuan di sektor hukum di Indonesia.

“Ini sebuah kemajuan bagi hukum di Indonesia. Adanya Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan korporasi di Indonesia,” ucapnya di Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Salah satu alumni terbaik Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut menuturkan bahwa dalam peraturan MA tersebut terutama di pasal 4 ayat 2 disebutkan apabila perusahaan membiarkan ada tindak pidana atau misalnya korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan tindak pidana, korporasi tersebut dapat dinilai melakukan kesalahan.

Sebelumnya lazim bahwa orang perorangan yang bertanggung jawab secara pidana. Sejak adanya peraturan MA ini, maka secara teknis dimungkinkan korporasi
dapat diperiksa di pengadilan.

Baca: Sempat Mengaku Dinafkahi Rp400 Juta per Bulan, Nikita Mirzani Kini Beri Penjelasan

Wincen menilai  penting bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia untuk memiliki program kepatuhan serta tata kelola yang baik.

“Kalau ada tindak pidana, harus diproses. Karena apabila dibiarkan, nanti perusahaannya dapat diduga terlibat juga ,” paparnya.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/25/aturan-tindak-pidana-korporasi-dinilai-jadi-kemajuan-hukum-di-indonesia

0 Response to "Aturan Tindak Pidana Korporasi Dinilai Jadi Kemajuan Hukum di Indonesia"

Posting Komentar