Sindikat Penipu Bermodus Uang Mainan Diciduk

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Bermaksud  mendapatkan pinjaman uang dengan bunga rendah serta cepat cair, Yasmono (46), warga Gresik, Jawa Timur  tertipu puluhan juta rupiah.

Bahkan, uang pinjaman yang diterimanya saat bertransaksi bukannya uang asli melainkan uang mainan sejumlah Rp 300 juta.

Akan tetapi, tak perlu waktu lebih dari 24 jam, sindikat penipu dengan modus uang mainan ini berhasil dibekuk Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Alhasil kelima tersangka yang berinisial BS alias Bob (34), AS alias Haris (34), keduanya warga Cimanggis, Depok, Jawa Barat, CB alias Bodong (35), warga Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, ES alias Tyo (47), warga Menteng, Jakarta Pusat dan dan MG alias Herman (48), warga Sukoharjo, Wonosobo, Jawa Tengah harus mendekam di penjara dalam waktu yang tidak sebentar.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol M. Kasim Akbar Bantilan, SIK, MM mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban membutuhkan uang pinjaman sebesar Rp 1 Milyar dengan waktu yang cepat.

Di saat itu lah korban dihubungi MG, keduanya saling berkomunikasi hingga akhirnya tercapai kesepakatan.

"Karena ditawari jika pinjam Rp 1M hanya perlu membayar administrasi dan asuransi Rp 100 juta korban pun tergiur. Tapi saat itu korban baru punya Rp 36 juta dan MG menawarkannya Rp 300 juta, akhirnya keduanya sepakat ketemu di Jogja untuk transaksi," katanya, Rabu (2/5/2018).

Lanjutnya, korban pun ke Yogyakarta kemarin Minggu (29/4/2018) guna menemui dua orang tersangka yang berperan sebagai penyedia dana dan konsultan keuangan.

Diungkapkan Kasat Reskrim, kedua belah pihak saling bertemu dan bertansaksi di sebuah rumah makan yang berada di Jalan Perwakilan.

"Sesuai kesepakatan, korban menyerahkan Rp 36 juta dan kedua orang itu menyerahkan uang Rp 300 juta yang terbungkus amplop besar," ujarnya . (rid)

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2018/05/02/sindikat-penipu-bermodus-uang-mainan-diciduk

0 Response to "Sindikat Penipu Bermodus Uang Mainan Diciduk"

Posting Komentar