Korban First Travel Kecewa Dengan Putusan Hakim

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Mantan agen First Travel di Jakarta yang membawahi 63 nasabah bernama Ruspitasari (43) mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim pada sidang dengan agenda vonis pada tiga terdakwa pelaku penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umroh First Travel yaitu Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (30/5/2018).

Ruspitasari yang juga merupakan korban penipuan First Travel adalah seorang perwakilan dari 13 agen yang melaporkan kasus penipuan First Travel.

Ruspitasari mengaku ada dua hal dari putusan hakim yang membuatnya kecewa.

Pertama adalah putusan pidana terhadap para terdakwa dan kedua adalah putusan terhadap perampasan aset untuk negara yang seyogyanya dikembalikan dan dikelola kepada Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel.

"Harusnya sesuai dengan perlakuan mereka yang sudah menzolimin jamaah dan kami para agent. Seberat-beratnya sudah pasti. Terutama pada aset. Kami kecewa bener," kata Ruspitasari.

Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa Andika Surachman selaku Direktur Utama PT First Travel dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara.

Sementara istrinya, Anniesa Hasibuan selaku Direktur First Travel dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris PT First Travel yang juga merupakan adik kandung dari Anniesa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan penjara.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/05/30/korban-first-travel-kecewa-dengan-putusan-hakim

0 Response to "Korban First Travel Kecewa Dengan Putusan Hakim"

Posting Komentar