KPK Perpanjang Masa Tahanan Empat Tersangka Suap Bengkulu Selatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka suap di Bengkulu Selatan selama 40 hari ke depan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keempat tersangka suap yang diperpanjang masa tahanannya yakni Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, istrinya Hendrati, Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati, dan seorang kontraktor bernama Juhari.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan empat tersangka suap selama 40 hari terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan," ujar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/5/2018).

Masa penahanan keempatnya diperpanjang terhitung sejak 5 Juni 2018 sampai dengan 14 Juli 2018. Perpanjangan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

Baca: Kasus Suap Bupati Dirwan Mahmud, KPK Periksa Wabup Bengkulu Selatan

Sebelumnya, KPK menetapkan Dirwan dan Hendrati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain, yakni Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati, yang merupakan keponakan Dirwan serta seorang kontraktor bernama Juhari.

Dalam kasus ini, Dirwan yang menjabat sebagai Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu itu diduga telah menerima suap dari Juhari sebesar Rp 98 juta. Suap itu berkaitan dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang digarap oleh Juhari.

Nilai suap tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp 112 juta atau 15 persen dari total nilai lima proyek sebesar Rp750 juta.

Juhari sendri merupakan kontraktor yang telah menjadi mitra dan mengerjakan beberapa proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati dan Nursilawati selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Juhari selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. 

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/31/kpk-perpanjang-masa-tahanan-empat-tersangka-suap-bengkulu-selatan

0 Response to "KPK Perpanjang Masa Tahanan Empat Tersangka Suap Bengkulu Selatan"

Posting Komentar