Dituntut 15 Tahun Karena Narkoba, Istri Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Menangis Pilu

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tangis Ni Luh Ratna Dewi (36) pecah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (2/5/2018).

Istri mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Janggol, terlihat sesenggukan dan memeluk kerabatnya ketika keluar dari ruang sidang.

Dengan masih sesenggukan, perempuan asal Jembrana ini berujar,"Kene asane berkorban demi suami." (Begini rasanya berkorban demi suami).

Tidak berselang lama, Ratna Dewi langsung jatuh pingsan.

Ratna Dewi pingsan usai dituntut pidana 15 tahun penjara oleh ja
Ratna Dewi pingsan usai dituntut pidana 15 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (2/5/2018). Istri pertama Jro Jangol ini dinilai jaksa, bersalah terkait perkara dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkotik jenis sabu-sabu.

Melihat Ratna Dewi roboh, sejumlah kerabat yang menemaninya pun panik.

Jro Janggol juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, namun dalam berkas terpisah.

Dalam keadaan pingsan, tubuh perempuan yang memiliki toko butik ini kemudian dipapah menuju kursi pengunjung.

Baca: Hilang Selama 30 Tahun, Nenek Jumanti Terima Gaji 266 Juta di KBRI Riyadh

Setelah diberi minum air putih, Ratna Dewi perlahan siuman.

Selanjutnya, dengan kondisi tubuh yang belum stabil dan masih menangis, para keluarga pun memapah Ratna Dewi menuju ruang tahanan sementara PN Denpasar.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2018/05/03/dituntut-15-tahun-karena-narkoba-istri-mantan-wakil-ketua-dprd-bali-menangis-pilu

0 Response to "Dituntut 15 Tahun Karena Narkoba, Istri Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Menangis Pilu"

Posting Komentar