Ketua KPU Imbau Seluruh Calon Legislatif Patuhi PKPU

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 30 Juni 2018.

Ketua KPU RI, Arief Budiman, meminta peserta Pemilu di setiap tingkatan agar mengikuti seluruh ketentuan yang sudah dimuat dalam PKPU tersebut.

Baca: Rizki Alatas Menangis Saat Meminta Restu Kepada Adi Bing Slamet

"Mudah-mudahan ini sudah sampai dan tersebar di seluruh peserta Pemilu termasuk kepada penyelenggara Pemilu, karena regulasi itu harus dipahami semua pihak baik penyelenggara Pemilu maupun peserta Pemilu," ujar Arief, di kantor KPU RI, Minggu (1/7/2018).

Menurut dia, penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu harus mempunyai kesepahaman yang sama agar tidak menimbulkan konflik.

"Jadi pemahaman dari seluruh stakeholder kepemiluan harus sama terhadap peraturan itu. Kami berharap tahapan bisa berjalan lancar tinggal beberapa hari lagi proses pendaftaran sudah dimulai," kata dia.

Baca: Kementerian Agama Siapkan 272 Hotel Untuk Jemaah Pada Musim Haji Tahun Ini

Hingga Minggu (1/7/2018), dia menjelaskan, partai politik peserta Pemilu 2019 sudah diberikan akses untuk mengisi daftar nama calon anggota legislatif yang akan didaftarkan di setiap daerah pemilihan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Tanggal 4 sampai dengan 17 Juli akan dimulai pendaftaran untuk masing-masing tingkatan jadi kalau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota itu didaftarkan di KPU Kabupaten/Kota, calon anggota DPRD Provinsi didaftarkan di KPU Provinsi, calon anggota DPR RI didaftarkan di KPU RI, calon anggota DPD itu proses verifikasi pendaftaran dilakukan di KPU Provinsi," katanya.

Baca: Satu Minggu Komedian Reza Bukan Diintai Polisi Terkait Kasus Narkoba

Sementara itu, untuk pendaftaran pasangan calon presiden-calon wakil presiden akan dimulai pada 4 Agustus 2018 sampai 10 Agustus 2018.

Seperti dilansir dari situs resmi KPU RI,www.kpu.go.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Sabtu (30/6/2018).

Baca: Penjelasan KPU Soal Surat Edaran Tentang Pengurusan Syarat Kesehatan Calon Legislatif

PKPU ini akan menjadi pedoman KPU melaksanakan tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.

Salah satu poin di PKPU itu mengatur mengenai larangan mantan koruptor maju sebagai caleg.
Aturan itu tertera pada Pasal 7 Ayat 1 huruf h, berbunyi "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,".

Ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.

Selain itu, KPU juga telah mempersiapkan pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, seperti formulir-formulir pencalonan dan daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan dalam rangka pemenuhan syarat calon.

Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/01/ketua-kpu-imbau-seluruh-calon-legislatif-patuhi-pkpu

0 Response to "Ketua KPU Imbau Seluruh Calon Legislatif Patuhi PKPU"

Posting Komentar