Kejati Sumut Sudah Terima Berkas SPDP Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Laporan Wartawan Tribun Medan, M Andimaz Kahfi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku sudah menerima berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara, Senin (18/6/2018) lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan SPDP itu milik keempat tersangka, yakni Nakhoda Kapal Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala; Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir, Golpa F Putra; serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.

"Kita sudah terima SPDP tersangka kasus KM Sinar Bangun. Namun belum ditunjuk Jaksa Penuntut Umum," kata Sumanggar, Senin (2/7/2018).

"Karena masih di bagian sekretariat Kejati Sumut. Belum ada disposisi untuk JPU-nya dari Pak Kajati," kata dia.

Baca: Ratna Sarumpaet Dimarahi Keluarga Korban KM Sinar Bangun saat Cekcok Mulut dengan Luhut Panjaitan

Sumanggar menjelaskan sudah ada koordinasi bersama dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, antara Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan Kejati Sumut.

Namun berkas diterima pihak Kejaksaan baru sebatas SPDP, belum berkas perkara milik tersangka.

Karena ini kasus nasional, pastinya dilakukan koordinasi bersama. Kasus ini, menjadi penanganan khusus dan menjadi atensi pihak Kejaksaan.

Selain empat tersangka itu, Pihak Polda Sumut juga menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan sebagai tersangka dalam kasus karamnya KM Sinar Bangun, yang mengakibatkan 164 orang masih dinyatakan hilang.

Sumanggar mengakui belum menerima SPDP miliki Nurdin Siahaan dari pihak penyidik Kepolisian.

"Belum, nanti bila ada perkembangan saya kabari lagi kepada rekan-rekan media," ucapnya.

Baca: Lasma Merelakan Jenazah Siti Arbiah Putri Kesayangannya Tetap Berada di Danau Toba

"Seluruh tersangka dijerat ‎dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara‎ dan denda sebesar Rp 1,5 miliar," ungkap Sumanggar.

‎Sampai hari ini pencarian yang dilakukan oleh tim SAR gabungan baru berhasil mengevakuasi 24 orang.

Dimana, 21 orang berhasil selamat dan 3 orang dalam keadaan meninggal dunia. Serta 164 orang masih dinyatakan hilang di perairan Danau Toba. (cr9/tribun-medan.com)

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2018/07/02/kejati-sumut-sudah-terima-berkas-spdp-kasus-tenggelamnya-km-sinar-bangun

0 Response to "Kejati Sumut Sudah Terima Berkas SPDP Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun"

Posting Komentar