Instruksi Pendataan Akun Medsos, Berikut Tanggapan Presma BEMKM Unnes

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ditetapkan pada 26 Juni 2018, Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Dr Fathur Rokhman menerbitkan Intruksi Rektor Unnes Nomor 3630/UN37/TU/2018 tentang Pencegahan Radikalisme.

Instruksi tersebut dibuat pasca Rapat Koordinasi Penangkalan Paham Radikalisme di Perguruan Tinggi yang digelar di Kantor Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) RI pada 25 Juni 2018 lalu.

Baca: BMKG: Suhu Masih Wajar

Dalam surat yang ditandatangani Rektor Unnes tersebut, setidaknya ada beberapa poin penting yang disampaikan serta ditujukan kepada seluruh pejabat di Lingkungan Unnes Kampus Sekaran Gunungpati Kota Semarang itu.

Pertama adalah dosen dan tenaga kependidikan wajib melaporkan akun media sosial (medsos) yang dimiliki kepada pimpinan unit kerja masing-masing. Lalu kedua, mahasiswa wajib melaporkan akun medsos di laman https://my.unnes.ac.id. Adapun waktu pelaporannya akan diintegrasikan pada saat pengumuman hasil studi.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEMKM) Unnes Muhammad Rokhil Novayana menilai edaran atau instruksi terkesan terlalu berlebihan.

“Namun memang tidak dimungkiri medsos sekarang sangat sulit dikendalikan apalagi banyak akun medsos yang menggunakan nama samaran, yang tidak diketahui secara jelas siapa pemegang akun tersebut,” ucap Rokhil kepada Tribunjateng.com, Sabtu (7/7/2018).

Baca: Susunan Pemain Inggris Vs Swedia: Three Lions Turunkan Skuat Terbaik

Mengenai hal itu, lanjutnya, berdasarkan informasi dari pimpinan universitas, instruksi Rektor Unnes tersebut merupakan tindaklanjut dari instruksi Menristekdikti RI Prof Dr Mohamad Nasir untuk mendata akun medsos.

“Tetapi sejauh ini, hal itu baru sebatas edaran karena belum ada sosialisasi kepada kami, para mahasiswa di Unnes. Kami hanya kaget ketika peroleh kabar tersebut. Kok sampai segitunya dalam upaya menangkal paham radikalisme di kampus,” tuturnya.

Dia mengutarakan, sebagai tindaklanjut itu, pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan seluruh BEM universitas se- Indonesia. Bagaimana harus bersikap maupun lainnya. Tetapi pada prinsipnya, hingga saat ini belum ada sosialisasi khususnya di internal kampus Unnes.

“Termasuk teknisnya nanti seperti apa, kami juga belum tahu. Apalagi kapan mulai diterapkan di Unnes. Itu karena belum ada sosialisasi baik oleh pimpinan maupun pejabat di lingkungan kampus kami,” tukas mahasiswa Fakultas Matematika dan IPA (FMIPA) Unnes itu. (dse)
 

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/pendidikan/2018/07/07/instruksi-pendataan-akun-medsos-berikut-tanggapan-presma-bemkm-unnes

0 Response to "Instruksi Pendataan Akun Medsos, Berikut Tanggapan Presma BEMKM Unnes"

Posting Komentar