TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah memblokir aplikasi TikTok yang tengah populer di Indonesia.
Kemkominfo telah memblokir aplikasi ini sejak Selasa siang (3/7/2018).
Menurut pantauan TribunWow, aplikasi ini sudah tak dapat diakses.
Saat dibuka, aplikasi ini hanya bisa loading konten-kontennya.
Pemblokiran ini dibenarkan oleh Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan.
“Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi TikTok dengan 8 DNS-nya,” kaya Semuel saat dihubungi lewat pesan singkat, Selasa (3/7/2018), dilansir TribunWow dari Kompas.com.
Pemblokiran aplikasi ini dilakukan usai tim AIS Kominfo melakukan pemantauan.
Banyak laporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas, tentang adanya pelanggaran konten.
http://www.tribunnews.com/techno/2018/07/03/alasan-aplikasi-tiktok-resmi-diblokir-kemkominfo
0 Response to "Alasan Aplikasi TikTok Resmi Diblokir Kemkominfo"
Posting Komentar