Tawarkan PSK Usia SMA, EDL Raup Keuntungan Rp 116 Juta dalam 3 Bulan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang mucikari berinisial EDL (29) berhasil meraup keuntungan hingga Rp 116.800.000 (seratus enam belas juta delapan ratus ribu rupiah) dengan menawarkan jasa PSK usia pelajar setara SMA di forum website www.lendir.org.

Diketahui, Unit IV Subdit l Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pomografri dan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara online, pada akhir bulan Mei 2018 dengan dua orang tersangka. Salah satunya adalah EDL.

Kasubid I Dittipidsiber, Kombes Pol Dani Kustoni, mengatakan EDL berhasil meraup keuntungan tadi hanya dalam waktu tiga bulan saja sebelum ia diciduk di Room Pent house Nomor 505 Hotel Jhones Pardede Jakarta Pusat, Rabu (30/5), sekitar pukul 23.00 WIB.

"Jumlah total keuntungan dari 146 tamu atau pengguna jasa korban yang diterima sejak bulan Maret sampai dengan Mei 2018 mencapai Rp 116.800.000," ujar Dani, di Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).

EDL ditangkap, kata dia, lantaran ia membuat, mendistribusikan, mentransmisikan konten pornografi dan melanggar kesusilaan dengan cara mem-posting konten gambar-gambar dan tulisan yang berisi penawaran jasa PSK di salah satu forum dalam website www.lendir.org.

Dalam penawarannya, yang bersangkutan menawarkan dengan thread Putih abu-abu new comers, yang menawarkan PSK muda usia sekolah/SMA, serta menyediakan seragam SMA.

Selain itu, ia diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang secara online dengan cara merekrut dan memperdagangkan perempuan dan anak dibawah umur untuk dieksploitasi secara seksual.

"EDL merekrut para korban perempuan untuk dijadikan PSK dengan harga senilai Rp 800ribu hingga Rp 1 juta," ungkapnya.

Dani mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka EDL, yakni sebuah handphone Merk Samsung 87 berwama Gold; uang sejumlah Rp. 2.100.000; 1 buah kartu ATM Paspor BCA; 1 buah buku tabungan; 1 bundel bukti transfer; 1 buah tas dompet berwama coklat; serta 2 pasang baju seragam SMA .

Lebih lanjut, yang bersangkutan disangkakan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Tindak Pidana Pomografi dan/atau Tindak Pidana lnformasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasai 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang danIatau Pasai 29 J0 Pasai 4 ayat (1 ) danIatau Pasai 30 J0 Pasai 4 ayat (2) UU Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasai 45 ayat ( 1) Jo Pasai 27 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik dengan Sanksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/06/08/tawarkan-psk-usia-sma-edl-raup-keuntungan-rp-116-juta-dalam-3-bulan

0 Response to "Tawarkan PSK Usia SMA, EDL Raup Keuntungan Rp 116 Juta dalam 3 Bulan"

Posting Komentar