Aturannya Jika Kotak Kosong Menang Dalam Pilkada

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada hal mengejutkan dalam Pilkada 2018.

Berdasarkan hasil hitung cepat sementara (quick count) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kotak kosong menang dalam pemungutan suara pada 27 Juni 2018.

Berdasarkan hasil perhitungan cepat sementara dari beberapa lembaga survei, kotak kosong unggul atas calon tunggal, Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) yang mendapat dukungan dari 10 partai besar.

Baca: Anies Ucapkan Selamat Ulang Tahun dan Doakan Kesehatan Untuk Ahok

Kemenangan kotak kosong itu menimbulkan tanda tanya, meskipun baru sebatas hitung cepat.
Lalu Bagaimana langkah selanjutnya?

Mengutip Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah.

Baca: PKB Ucapkan Terimakasih kepada Kader, Simpatisan dan Relawan

“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” kata Bahtiar merujuk Pasal 54D ayat 2, seperti dilansir Laman Setkab, Jumat (29/6/2018).

Menurut Kapuspen Kemendagri itu, pemilihan berikutnya akan dilakukan pada tahun berikutnya oleh penyelenggara pemilu nantinya diatur dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang akan dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Baca: Sidang Mahkamah Konstitusi: Jeruk Makan Jeruk, Apa Kata Dunia?

Bahtiar menyinggung ayat 3, dimana bila pemilihan belum ada pasangan calon terpilih, maka Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur untuk tingkat Provinsi, penjabat Bupati untuk tingkat Kabupaten dan penjabat Wali Kota untuk Kota.

Sedangkan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan, Bahtiar mengatakan, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/29/aturannya-jika-kotak-kosong-menang-dalam-pilkada

0 Response to "Aturannya Jika Kotak Kosong Menang Dalam Pilkada"

Posting Komentar