TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus terorisme Aman Abdurrahmanmelarang tim kuasa hukumnya untuk minta banding atas hukuman matiyang divoniskan padanya.
Dilansir Tribun-Video.com dari Kompas.com, Asludin Hatjani, pengacara Aman, mengatakan awalnya tim kuasa hukum hendak mengajukan banding, namun batal karena mengikuti sikap kliennya itu.
"Yang penting dia enggak mau banding. Dan saya nyatakan saya mau banding, tapi dilarang oleh beliau. Dia katakan tidak usah banding," kata Asludin, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/6/2018).
Putusan majelis hakim lantas telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELANJUTNYA DI SINI >>
Let's block ads! (Why?)
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/29/dilarang-ajukan-banding-vonis-mati-pengacara-aman-abdurrahman-ungkap-alasannya
Related Posts :
Buron Selama Dua Tahun, Pembunuh Dasuki Tertangkap Saat Akan MudikLaporan wartawan Sripoku.com, Leni Juwita
TRIBUNNEWS.COM. BATURAJA -- Nasib apes dialami Mulyadin (2… Read More...
Indonesia Butuh Film Bertema Anak, Widi Dwinanda Terima Tawaran Main FilmTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merasa Indonesia membutuhkan film untuk anak-anak, artis peran dan present… Read More...
Skuat Inti Pebulutangkis Indonesia di Asian Games 2018TRIBUNNEWS.COM - PBSI merilis 20 pebulutangkis yang masuk dalam tim inti di Asian Games 2018 pa… Read More...
Kalina Oktarani Akui Kenal Wanita Cantik yang Dekat dengan Deddy CorbuzierTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalina Oktarani, mantan isteri presenter Deddy Corbuzier, tak mau berkomen… Read More...
Hilang 17 Bulan karena Terseret Ombak, Begini Kondisi Nining saat DitemukanTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Pos SAR Basarnas Sukabumi, Aulia Solihanto terkaget-kaget saat… Read More...
0 Response to "Dilarang Ajukan Banding Vonis Mati, Pengacara Aman Abdurrahman Ungkap Alasannya"
Posting Komentar