KPK Agendakan Panggil Empat Tersangka Kasus Suap DPRD Sumatera Utara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap empat orang tersangka anggota DPRD Sumatera Utara.

Mereka akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Anggota DPRD Sumut yang akan diperiksa ialah Rinawati Sianturi, Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung.

Baca: Setelah Mengklaim Menangi Pilkada Bandung Barat, Hengky Kurniawan Berbagi Kabar Duka

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Ini merupakan kali pertama keempat tersangka diperiksa di lembaga antirasuah itu.

Diketahui, KPK menetapkan tersangka terhadap 38 Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Baca: Anies Baswedan: Masyarakat Antusias Terhadap Pembebasan Sanksi Pajak

Mereka ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan suap dari Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho.

Puluhan anggota DPRD tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp300-Rp350 juta.

Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.

Baca: Warga Tuban Temukan Potongan Kaki di Pinggir Pantai, Fakta Terungkap dari Bekas Potongan

Atas perbuatannya itu, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/29/kpk-agendakan-panggil-empat-tersangka-kasus-suap-dprd-sumatera-utara

0 Response to "KPK Agendakan Panggil Empat Tersangka Kasus Suap DPRD Sumatera Utara"

Posting Komentar