Hendak Transaksi Barang Haram, Udin dan Irwansyah Diamankan

Laporan Wartawan Tribun Medan M Andimaz Kahfi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim Reskrim Polsek Tanjung Balai mengamankan dua pelaku yang akan melakukan transaksi pembelian barang haram narkoba jenis sabu dan ganja.

Penangkapan dilakukan di Jalan DTM Abdullah Gang Tembaga Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Jumat (29/6/2018) kemarin.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan sebelumnya Polsek Tanjung Balai memperoleh  informasi bahwa di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan DTM Abdullah Gang Tembaga, Lingkungan VIII, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi itu, kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan bersama anggota langsung melakukan penyelidikan.

Ternyata setelah hasil lidik A1, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Pada saat akan diamankan tersangka Zainuddin (45) alias Udin Alif sedang duduk di dalam rumah miliknya. Kanit Res Polsek Tanjung Balai Selatan bersama anggota langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan badan, pakaian dan penggeledahan rumahnya," kata Tatan, Sabtu (30/6/2018).

"Kemudian di temukan narkotika jenis sabu tepatnya pada selipan pinggang celana pada saat akan ditangkap. Saat di lakukan penggeledahan rumahnya, petugas juga mendapat 1 bungkus plastik asoy warna biru berisi narkotika jenis ganja yang berada di atas meja," sambungnya.

Tatan menjelaskan bahwa tak lama berselang petugas juga menangkap satu orang lainnya yang akan membeli narkotika jenis sabu.

Ternyata uang pembelian sudah diterima Udin Alif sebesar Rp 70 ribu namun sabu yang akan dibeli oleh Irwansyah (33) alias Guntur, dari Udin Alif tidak jadi diberikan.

"Petugas lalu menanyakan kepada Udin dan ia mengakui narkotika jenis sabu dan ganja yang akan dijual adalah miliknya. Hasil interogasi awal terhadap tersangka Udin Alif, menerangkan bahwa sabu di beli dari seorang laki-laki berinisial BU, alamat rumah tidak diketahui pasti, namun sepengetahuannya berada Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai juga," ujarnya.

Tatan menuturkan barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya sabu 0,88 gram, 1 bungkus plastik asoy warna biru di duga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 37,56 gram, batang batang rokok merk Union yang sudah di campur diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,29 gram dan uang sebesar Rp 70 ribu rupiah.

"Langkah selanjutnya Kanit Res Polsek Tanjung Balai Selatan bersama anggota, melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap penyuplai narkoba bernama BU," jelas Tatan. (cr9/tribun-medan.com).

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2018/06/30/hendak-transaksi-barang-haram-udin-dan-irwansyah-diamankan

0 Response to "Hendak Transaksi Barang Haram, Udin dan Irwansyah Diamankan"

Posting Komentar