(TribunWow.com/Rekarinta Vintoko)
TRIBUNNEWS.COM -- Ombudsman RI Alvin Lie angkat bicara mengenai polemik peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikannya melalui akun Twitter, @alvinlie21, yang diunggah pada Rabu (6/6/2018).
Mantan anggota DPR itu menyebut ada tiga kesalahan yang perlu menjadi perhatian pemerintah.
Dirinya mengklaim pemerintah telah diskriminatif terhadap pegawai Non-ASN.
Selain itu, Alvin mengatakan dalam membuat kebijakan THR, pemerintah pusat tidak melibatkan pemerintah daerah (Pemda).
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/06/soal-thr-dan-gaji-ke-13-pns-alvin-lie-sebut-ada-maladministrasi
0 Response to "Soal THR dan Gaji ke-13 PNS, Alvin Lie Sebut Ada Maladministrasi"
Posting Komentar