Polisi Tembak Lansia yang Rudapaksa dan Bunuh Bocah Berusia 7 Tahun

Laporan Wartawan Tribun Medan  M Andimaz Kahfi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim Scorpion Jatanras Polres Sergai dan personil Polsek Kutarih meringkus Salomo Barus (53), warga Dusun I, Desa Pama, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut.

Ia menjadi tersangka pemerkosaan dan pembunuhan bocah tujuh tahun, RB.

Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Alexander Piliang, Jumat (8/7/2018) menyatakan,petugas kepolisian harus melakukan tindakan tegas dan terukur dikarenakan tersangka coba melakukan perlawanan saat diringkus petugas.

"Kedua kaki tersangka ini ditembak setelah coba melakukan perlawanan saat kita amankan," terang Alex.

Dikatakan Alex, aksi pemerkosaan itu sudah dua kali dilakukan oleh tersangka.

Pertama dilakukan bulan Mei 2018 lalu.

"Ini yang kedua kalinya, saat beraksi tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp20 ribu," katanya.

Namun pada pemerkosaan kedua, korban melawan sehingga membuat tersangka emosi dan langsung mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

Salomo Barus mengatakan kalau dirinya sudah bercerai dengan istrinya lima tahun lalu.

Baca: Polisi Medan Ungkap Motif Pembunuhan Rika Karina, yang Mayatnya Ditemukan dalam Kardus

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2018/06/08/polisi-tembak-lansia-yang-rudapaksa-dan-bunuh-bocah-berusia-7-tahun

0 Response to "Polisi Tembak Lansia yang Rudapaksa dan Bunuh Bocah Berusia 7 Tahun"

Posting Komentar