Polisi Kupang Minta Keluarga Korban Pembunuhan Penggal Kepala Tak Balas Dendam

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG  - Pihak Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengimbau kepada keluarga almarhum Kusnawi Bani (73) agar jangan membalas dendam.

Kusnawi Bani menjadi korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh SO (48) dan dua putranya, KO (23) dan GO (20), Sabtu (9/6/2018).

Kusnawi tewas setelah lehernya dipenggal oleh SO menggunakan sebilah parang.

Seusai membunuh, SO membawa potongan kepala Kusnawi ke kantor Desa Nekmese, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson K Amalo, mengatakan, pihaknya sudah mengarahkan Kepala Polisi Sub Sektor Amarasi Selatan dan anggotanya untuk memberikan imbauan kepada masyarakat dan keluarga korban.

Di mana sekarang tersangka pembunuh tersebut?

Berita lengkapnya

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2018/06/10/polisi-kupang-minta-keluarga-korban-pembunuhan-penggal-kepala-tak-balas-dendam

0 Response to "Polisi Kupang Minta Keluarga Korban Pembunuhan Penggal Kepala Tak Balas Dendam"

Posting Komentar