Mundurnya Titiek Soeharto Dapat Mengurangi Beban Politik Partai Golkar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mundurnya Titiek Soeharto dari Partai Golkar dan memilih bergabung ke Partai Berkarya sebagai pertanda baik bahkan akan sangat menguntungkan Partai Golkar.

Karena dengan demikian telah membebaskan Partai Golkar dari beban politik dan psikologis yang dipikul selama dua puluh tahun, sejak dikeluarkannya TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, tanggal 13 November 1998.

Mengapa? Karena selama Orde Baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto dan Partai Golkar, telah terjadi praktek pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab secara berlebihan pada presiden/mandataris MPR RI (Soeharto) yang berakibat tidak berfungsinya dengan baik lembaga tertinggi negara dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya, serta tidak berkembanganya partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Partai Golkar akan lebih leluasa mewujudkan amanat TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN dan TAP MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 Tentang Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN, yang selama ini mengalami hambatan dalam pelaksanaannya terutama oleh karena masih kuatnya sisa-sisa kekuatan Orde Baru di dalam tubuh Partai Golkar.

Sehingga secara psikologis dan politis berpotensi menghambat Partai Golkar dalam mewujudkan amanat kedua TAP MPR RI yang dibuat pada awal reformasi 1998 dan 2001, untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mensejahterakan rakyat melalui Pencegahan dan Pemberantansan KKN. 

Pasal 4 TAP MPR RI Nomor : XI/MPR/1998 tertanggal 13 November 1998, menyatakan bahwa, "Upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto, dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak hersalah dan hak-hak asasi manusia."

Artinya reformasi telah mengamanatkan perlunya pemberantasan KKN terhadap siapapun tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mantan Presiden Soeharto dan Kroninya.

Namun kenyataannya sejak dikeluarkannya TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998, Tanggal 13 November 1998, hingga sekarang proses hukum terhadap pejabat Orde Baru termasuk mantan Presiden Soeharto dan Kroninya tidak tuntas dilakukan (setengah hati) hingga Soeharto dan sebagian kroninya meninggal dunia.

Ketentuan pasal 4 TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998, Tanggal 13 November 1998 dan ikut sertanya putra/putri Soeharto dan kroninya dalam Partai Golkar bahkan ada yang menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, telah menghambat Partai Golkar dalam mengemban amanat TAP MPR dimaksud, karena di satu pihak Partai Golkar harus menjalankan amanat reformasi sebagaimana dimaksud dalam TAP MPR RI Nomor : XI/MPR/1998, tertanggal 13 November 1998 tanpa pandang bulu.

Namun pada sisi yang lain Partai Golkar tidak dapat secara sungguh-sungguh dan konsisten mendorong pelaksanaan pasal 4 TAP MPR RI Nomor : XI/MPR/1998, Tanggal 13 November 1998 tersebut, karena disana ada Putra/Putri Mantan Presiden Soeharto dan Kroninya masih menjadi pimpinan di Partai Golkar bahkan di DPR RI.

Oleh karena itu mundurnya Titiek Soeharto bahkan Tommy Soeharto dari Partai Golkar tidak boleh disesali melainkan harus disyukuri dan harus dipandang sebagai momentum terwujudnya "Golkar Bersih" karena hal itu akan menurunkan beban politik psikologis bagi seluruh kader Partai Golkar ibarat duri dalam daging sudah tercabut, sehingga dengan demikian Partai Golkar bukan saja tanpa beban mengusung tagline Golkar Bersih, Bersatu dan Bangkit.

Akan tetapi juga bagi Masyarakat khususnya Kader Golkar dapat mengembangkan partisipasi atau peran kontrol sosialnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana diamanatkan oleh TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998, tanpa hambatan politik dan psikologis apapun lagi, apalagi Partai Golkar merupakan salah satu motor dalam melahirkan TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 dimaksud.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/tribunners/2018/06/12/mundurnya-titiek-soeharto-dapat-mengurangi-beban-politik-partai-golkar

0 Response to "Mundurnya Titiek Soeharto Dapat Mengurangi Beban Politik Partai Golkar"

Posting Komentar