Kementerian PUPR Tetapkan Perubahan Sistem Pentarifan di Jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan perubahan sistem pentarifan, golongan jenis kendaraan, dan tarif tol pada Jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C.

Hal itu terkait pemberlakukan sistem pentarifan merata dengan tarif tunggal di Jalan Tol Semarang.

General Manager (GM) Jasa Marga cabang Semarang, Johanes Mancelly mengatakan, perubahan sistem pentarifan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dari sisi transaksi.

Dengan demikian, pengguna jalan tol tidak perlu menemui banyak titik pemberhentian saat melakukan perjalanan di Ruas Jalan Tol Semarang.

"Pada dasarnya, perubahan ini kami lalukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dari sisi transaksi. Jadi nantinya, para pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan jarak jauh, tidak perlu mengalami banyak titik pemberhentian," kata Johanes, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/6/2018).

Baca: Pengalaman Dhea Imut Sahur Pakai Mi Instan Pedas Saat di Korea Selatan

Sementara itu, Corporate Secretary Jasa Marga Agus Setiawan menegaskan perubahan ini akan membuat sistem transaksi di jalan tol menjadi lebih baik.

Agus juga mengungkap perubahan sistem pentarifan ini bukan kali pertama dilakukan oleh Jasa Marga.

Sebelumnya, Jasa Marga pernah menerapkan sistem integrasi antara Jalan Tol Jakarta-Merak dengan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, dan perubahan sistem transaksi di Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).

Baca: Pemprov Banten Kebingungan Siapkan Dana Rp110 Miliar untuk THR Para PNS

"Dengan diterapkannya perubahan sistem pentarifan ini, pengguna jalan tol akan lebih diuntungkan karena tidak perlu berkali-kali berhenti. Selain itu, dari segi efisiensi bahan bakar pun lebih diuntungkan. Jasa Marga telah beberapa kali menerapkan sistem perubahan pentarifan, dan semuanya berjalan dengan lancar," kata Agus.

Pentarifan merata akan mulai diberlakukan tanggal 9 Juni 2018 pukul 00.00 WIB. Adapun penetapan golongan kendaraan dan besaran tarif Jalan Tol Semarang setelah dilakukan pentarifan merata adalah sebagai berikut:

A. Golongan I : Rp 5.000,-
B. Golongan II: Rp 7.500,-
C. Golongan III: Rp 7.500,-
D. Golongan IV: Rp 10.000,-
E. Golongan V : Rp 10.000,-

Dengan diberlakukannya sistem pentarifan merata dengan tarif tol tunggal, mekanisme transaksi di Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C menjadi sebagai berikut:

Pengguna Jalan Tol Semarang-Solo yang menuju Jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C akan melakukan transaksi pembayaran tol di Gerbang Tol (GT) Banyumanik dengan membayar tarif tol yang terdiri dari tarif tol proporsional Ruas Jalan Tol Semarang-Solo dan tarif merata Jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C.

Sedangkan untuk pengguna Jalan Tol Semarang-Solo yang menuju jalan arteri Tirto Agung akan melakukan transaksi pembayaran tol di GT Banyumanik (lajur khusus), dengan hanya membayar tarif tol proporsional Ruas Jalan Tol Semarang-Solo.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/bisnis/2018/06/07/kementerian-pupr-tetapkan-perubahan-sistem-pentarifan-di-jalan-tol-semarang-seksi-a-b-dan-c

0 Response to "Kementerian PUPR Tetapkan Perubahan Sistem Pentarifan di Jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C"

Posting Komentar