Kasus PSI Dihentikan, Pengamat Politik Sarankan Bawaslu Koreksi Diri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyarankan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk koreksi diri.

Hal ini merujuk pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Bareskrim Polri atas perkara dugaan kampanye di luar jadwal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dilaporkan Bawaslu.

SP3 tersebut diterbitkan Bareskrim, Kamis (31/5/2018).

Ia mengatakan alasan Bareskrim menghentikan kasus itu juga karena tak menemukan landasan pelaporan yang kuat.

Baca: PSI Minta Bawaslu Introspeksi dan Evaluasi Diri

"Artinya apa? itu bahan koreksi kepada Bawaslu agar tidak terlalu terburu buru untuk menyatakan ketersangkaan seseorang atau tidak dengan dalil yang masih diperdebatkan," ujar Ray, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/6/2018).

Menurutnya, Bareskrim menerbitkan SP3 lantaran adanya beberapa pertimbangan.

Pertama, soal Bawaslu yang menerapkan PKPU lama tentang jadwal kampanye.

Kemudian soal definisi kampanye citra diri yang belum dipahami secara luas oleh masyarakat.

Bagi Ray, seharusnya Bawaslu tak perlu langsung memidanakan parpol, melainkan cukup memberikan peringatan keras baik lisan maupun tulisan.

Baca: Grace Natalie Apresiasi Polri Atas Terbitnya SP3 Kasus PSI

"Jadinya cukup sampai ke peringatan baik lisan maupun tertulis atau tindakan seperti ini masuk dalam kategori yang disebut dengan citra diri, jadi kata citra diri kan barang baru, baru diperkenalkan kan," ungkapnya.

"Karena itu, cukuplah dibentuk dibuat peringatan keras aja baik tertulis maupun lisan tapi sifatnya cukup peringatan keras. Dengan begitu orang mengerti bahwa yang begini-begini nggak boleh masuk dalam definisi citra diri itu," imbuh Ray.

Lebih lanjut, ia mengatakan Bawaslu mesti koreksi diri karena ada perlakuan yang dinilainya tak fair.

Yakni Bawaslu cepat menetapkan PSI sebagai tersangka, tetapi untuk PAN dan Demokrat hingga sekarang proses pelanggaran kampanyenya tak terdengar.

"Padahal kan iklan hampir sama, model hampir sama, hanya beda satu hari juga dimuat oleh PAN dan Demokrat di koran yang sama juga. Kenapa PSI sampai sekarang cepat sekali, malah PAN dan Demokrat kita nggak pernah dengar prosesnya. Dengan dua sikap ini sangat beralasan proses hukum kepada PSI sangat tidak patut dilanjutkan," katanya.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/01/kasus-psi-dihentikan-pengamat-politik-sarankan-bawaslu-koreksi-diri

0 Response to "Kasus PSI Dihentikan, Pengamat Politik Sarankan Bawaslu Koreksi Diri"

Posting Komentar