Airin Teken Surat Larangan Takbiran Keliling di Tangerang Selatan

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kegiatan takbir keliling dilarang di Tangerang Selatan.

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany melayangkan surat edaran terkait takbir keliling.

Dalam surat edaran tersebut, warga tidak diperbolehkan untuk takbiran keliling di jalan-jalan protokol atau tempat umum.

Surat edaran ini juga dibuat bersama-sama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan.

Dengan nomor surat 015/MUI - TS/V/2018 tentang pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan dan imbauan amaliyah umat menjelang dan selama bulan Ramadan, serta Hari Raya Idul Fitri.

"Kepada umat muslim agar mengumandangkan takbir, tahlil, tahmid pada malam Hari Raya Idul Fitri 1439 H dengan penuh syukur dan nikmat Allah SWT."

Baca: Mentan Amran Konsisten Perangi Mafia dan Koruptor, Kapolda Metro: Penyebar Fitnah Sudah Ditangkap

"Serta diimbau untuk tidak melakukan arak - arakan takbir keliling di jalan protokol atau di tempat umum lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum dan disarankan untuk melakukan takbir di masjid," begitu lah isi dari surat edaran Wali Kota Tangerang Selatan dalam bab E Sub Bab F.

Hal tersebut juga dinyatakan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander. "Berarti Wali Kota sudah mengimbau untuk tidak melakukan takbir keliling di wilayah Tangsel," kata Alex, Selasa (12/6/2018).

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/06/12/airin-teken-surat-larangan-takbiran-keliling-di-tangerang-selatan

0 Response to "Airin Teken Surat Larangan Takbiran Keliling di Tangerang Selatan"

Posting Komentar