Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan seorang pria berinisial MKJ, Kamis (21/6/2018).
Diduga, MKJ melakukan penghinaan agama di media sosial facebook miliknya, karena menulis kata-kata yang menghina Nabi Muhammad SAW.
Baca: Distribusi Logistik Pilkada Papua Terhambat Akibat Insiden Penembakan Pesawat
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, pihaknya segera mengamankan MKJ dua hari berselang ketika komentar MKJ viral di media sosial.
"Sudah kami amankan, dibantu dengan para warga, meski MKJ sempat menghilang selama dua hari," kata Indra di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).
Baca: Soal Hak Suara Penghuni Lapas, Bawaslu Kritik Kerja KPU
Indra mengatakan, melalui pemeriksaan yang telah dilakukan, MKJ telah terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan keterangan pelaku juga, Indra menuturkan MKJ terbukti bersalah, karena sengaja dan secara sadar ketika melakukan dugaan penghinaan agama tersebut.
"Dia sadar dan sengaja ketika melakukan hal tersebut, hanya berdasarkan unek-unek dia," papar Indra.
Terakhir Indra mengatakan, perbuatan yang telah dilakukan MKJ di akun facebook miliknya, sangat tidak tepat dan tidak terpuji.
Berita ini sudah dimuat di Tribunjakarta dengan judul: Pria yang Diduga Melakukan Pelecehan Agama di Facebook Diamakan Polisi
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/06/26/terduga-pelaku-penghinaan-agama-lewat-facebook-diringkus-polisi
0 Response to "Terduga Pelaku Penghinaan Agama Lewat Facebook Diringkus Polisi"
Posting Komentar