Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PT Manado Divonis Enam Tahun Penjara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono diputus bersalah menerima suap dari anggota DPR RI, Aditya Moha guna membebaskan ibundanya, Marlina Moha di tahap banding.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ma'sud, Sudiwardono di jatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan ‎dua tahun dari tuntutan Jaksa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sudiwardono terbukti secara sah melakukan korupsi sesuai dakwaan pertama, kesatu dan kedua. Menjatuhkan pidana enam tahun penjara, denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan," ungkap hakim Ma'sud.

Dalam memutus perkara ini, majelis hakim membuat sejumlah pertimbangan. Hal yang beberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat melawan korupsi.

Selain itu terdakwa juga sebagai penegak hukum harusnya memberikan contoh yang baik. Perbuatan terdakwa juga dinilai telah mencoreng nama baik peradilan Indonesia.

"Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," tambah hakim.

Merespon vonis yang dijatuhkan, Sudiwardono ‎yang menggunakan batik lengan panjang berwarna kuning itu mengaku akan pikir-pikir. Sama dengan Sudiwardono, kubu jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/06/terbukti-terima-suap-eks-ketua-pt-manado-divonis-enam-tahun-penjara

0 Response to "Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PT Manado Divonis Enam Tahun Penjara"

Posting Komentar