Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menilai kasus chat penyebaran konten pornografi yang menjerat Rizieq Shihab tidak memenuhi unsur pidana.
Sehingga, instansi Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Baca: 4 Destinasi Paling Instagramable yang Pas Dikunjungi saat Jakarta Lagi Sepi-sepinya
"Saya melihat ini karena ini tak memiliki unsur pidana yang lengkap. Sehingga aparat harus melakukan penghentian di tengah jalan. Apakah itu politis atau tidak, saya tak tau," ujar Muzani, ditemui di rumah dinas Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, Sabtu (16/6/2018).
Dia menjelaskan, pada umumnya siapapun warga negara yang tersangkut masalah pidana, tetapi ketika tidak memiliki unsur pidana seharusnya dilepaskan dari proses hukum atau SP3.
"Saya kira satu masalah, satu perkara, kalau tak memenuhi unsur pidana saya kira sebaiknya dihentikan dan itu memberikan kepastian hukum terhadap siapapun," kata dia.
Atas kasus yang menjerat tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu, Partai Gerindra berharap kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap masalah yang memiliki satu unsur pidana secara lengkap.
"Sehingga tak memakan energi dan tak memakan waktu dan tak menimbulkan satu prasangka yang bermacam-macam," tambahnya.
Sebelumnya, tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, mengaku sudah menerima surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus chat penyebaran konten pornografi.
Rizieq menerima surat itu dari pengacara. Hal itu disampaikan Rizieq melalui video yang disebarluaskan Kapitra Ampera, pengacara, pada Jumat (15/6/2018).
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/16/sekjen-gerindra-minta-kasus-rizieq-dihentikan-jika-tak-penuhi-unsur-pidana
0 Response to "Sekjen Gerindra Minta Kasus Rizieq Dihentikan Jika Tak Penuhi Unsur Pidana"
Posting Komentar