Sabu-sabu 13,8 Kg Yang Disita Polisi Bandung Bernilai Rp 20 Miliar

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,18 kilogram.

Tiga orang ditetapkan tersangka yakni  Gk (21) warga Cicaheum Kota Bandung, Fda (22) warga Bojong Soang dan Aes (30) warga Ciwidey Kabupaten Bandung.‎

"Nilai sabu-sabu seberat 13,18 kilogram senilai Rp 20 miliar. Informasi dari tersangka, barang tersebut milik D, saat ini masih diburu," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Jalan Merdeka, Senin (26/6/2018).

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menangkap Gk di Kecamatan Sukajadi Kota Bandung dan menyita 1 gram sabu-sabu.

Polisi kemudian melakukan pengembangan mengenai asal usul sabu-sabu yang dimiliki oleh Gk.

Baca: Polrestabes Bandung Sita 13,18 Kg Sabu-sabu

Belakangan diketahui, sabu-sabu yang disita dari Gk melibatkan dua orang pria lain yakni Fda dan Aes.

"Pengakuan tersangka Fda, sejak lima bulan terakhir sudah lima kali mengirim sabu-sabu dengan berat 52 kg ke Bandung, Palembang, Surabaya, Jakarta menggunakan jalur darat," katanya.

Dari 52 kg sabu-sabu yang‎ dikirimkan Fda, pria berusia muda ini mendapat keuntunga puluhan juta.

"Dari pengirimannya itu, Fda mendapat upah sebesar 54 juta dari D," ujar Hendro.

Adapun Aes, berperan sebagai perantara yang be‎rtugas memesan dan mengirim paket sbi-sabu dan mendapat upah Rp 15 juta. "Saat ini ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 Undang-undang Narkotika," kata Hendro. (Mega Nugraha)

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2018/06/25/sabu-sabu-138-kg-yang-disita-polisi-bandung-bernilai-rp-20-miliar

0 Response to "Sabu-sabu 13,8 Kg Yang Disita Polisi Bandung Bernilai Rp 20 Miliar"

Posting Komentar