Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,18 kilogram.
Tiga orang ditetapkan tersangka yakni Gk (21) warga Cicaheum Kota Bandung, Fda (22) warga Bojong Soang dan Aes (30) warga Ciwidey Kabupaten Bandung.
"Nilai sabu-sabu seberat 13,18 kilogram senilai Rp 20 miliar. Informasi dari tersangka, barang tersebut milik D, saat ini masih diburu," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Jalan Merdeka, Senin (26/6/2018).
Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menangkap Gk di Kecamatan Sukajadi Kota Bandung dan menyita 1 gram sabu-sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan mengenai asal usul sabu-sabu yang dimiliki oleh Gk.
Baca: Polrestabes Bandung Sita 13,18 Kg Sabu-sabu
Belakangan diketahui, sabu-sabu yang disita dari Gk melibatkan dua orang pria lain yakni Fda dan Aes.
"Pengakuan tersangka Fda, sejak lima bulan terakhir sudah lima kali mengirim sabu-sabu dengan berat 52 kg ke Bandung, Palembang, Surabaya, Jakarta menggunakan jalur darat," katanya.
Dari 52 kg sabu-sabu yang dikirimkan Fda, pria berusia muda ini mendapat keuntunga puluhan juta.
"Dari pengirimannya itu, Fda mendapat upah sebesar 54 juta dari D," ujar Hendro.
Adapun Aes, berperan sebagai perantara yang bertugas memesan dan mengirim paket sbi-sabu dan mendapat upah Rp 15 juta. "Saat ini ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 Undang-undang Narkotika," kata Hendro. (Mega Nugraha)
http://www.tribunnews.com/regional/2018/06/25/sabu-sabu-138-kg-yang-disita-polisi-bandung-bernilai-rp-20-miliar
0 Response to "Sabu-sabu 13,8 Kg Yang Disita Polisi Bandung Bernilai Rp 20 Miliar"
Posting Komentar