Razia di Pancoran Mas, Satpol PP Kota Depok Amankan 213 Botol Miras

Laporan Reporter Warta Kota, Budi Sam Law

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali melakukan operasi senyap, secara tiba-tiba dan mendadak, Sabtu (2/6/2018) siang sekitar pukul 11.30.

Puluhan petugas dengan beberapa mobil patroli menggeruduk satu toko di Jalan Kali Licin, tepatnya di simpangan UKI Pitara, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, pada siang hari bolong, menjelang pukul 12.00.

Hasilnya, dari sana petugas mendapati dan menyita 213 botol minuman keras (miras) produksi pabrikan ilegal.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto, mengatakan pihaknya sengaja menggelar operasi senyap ke toko yang disinyalir menjual miras ini, pada siang hari bolong atau di saat yang tidak disangka-sangka.

"Hasilnya kami dapati 213 botol miras dari toko sekaligus gudang tempat penyimpanan miras di Simpangan Uki Pitara di Jalan Kali Licin, Pancoran Mas. Semua miras kami sita dan akan kami musnahkan nantinya," kata Yayan kepada Warta Kota, Sabtu (2/6/2018). 

Baca: Alpukat, Nasi Merah dan Tempe Orek, Menu Tetap Bugar Berpuasa Ala Artika Sari Devi

Menurut Yayan, semua miras yang dijual di toko berkedok toko sembako itu dipastikan ilegal. Belum lagi kata dia, peredaran dan penjualan miras di pemukiman warga di Kota Depok dilarang.

Hal itu tertuang dalam Perda Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Baca: Rahasia Awet Cantik Raline Shah yang Ternyata Begitu Sederhana Tapi Tak Semua Orang Bisa

"Karenanya pemilik toko kami data dan akan kami ajukan ke pengadilan, karena telah melakukan tindak pidana ringan atau tipiring. Yakni berupa pelanggaran Perda Depok tentang Minuman Beralkohol," kata Yayan.

Ancaman kata Yayan adalah sanksi denda maksimal Rp 50 Juta dan atau kurungan maksimal 3 bulan penjara.

Dengan begitu, tambah Yayan, diharapkan, ada efek jera sehingga pemilik toko tak lagi menjual miras.

Ia menjelaskan dari 213 botol miras yang disita pihaknya itu terdiri dari miras jenis intisari 175 botol, anggur putih 2 botol, anggur merah 4 botol, bir Prost 11 botol, Kolesom 18 botol, dan Vodkamix 1 botol.

Yayan memastikan akan terus menggelar operasi senyap miras dan PMKS di saat-saat yang tak terduga, terutama selama Ramadan ini.

Hal itu kata Yayan dilakukan untuk menjaga kondusifitas Kota Depok sekaligus memberikan kenyamanan kepada masyarakat Kota Depok dalam menjalankan ibadah puasa.

Siang hari bolong, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok gelar operasi senyap, ke toko penjual miras di Jalan Kali Licin, Pancoran Mas, Sabtu (2/6/2018) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/06/02/razia-di-pancoran-mas-satpol-pp-kota-depok-amankan-213-botol-miras

0 Response to "Razia di Pancoran Mas, Satpol PP Kota Depok Amankan 213 Botol Miras"

Posting Komentar