TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasal ambang batas pencalonan presiden kini sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi(MK).
Semua pihal kini menunggu hasil uji materi pasal 222 UU Tentang Pemilu tersebut diketok palu majelis hakim konstitusi.
Sejauh mana implikasi hasil uji materi UU yang diajukan oleh Rocky Gerung Cs tersebut terhadap peta perpolitikan jelang pilpres 2019.
Baca: Jadwal Live Trans TV Pertandingan Piala Dunia 2018: Islandia Vs Kroasia Pukul 01 00 WIB
Jika MK mengabulkan gugatam kata Pengamat Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio akan banyak calon presiden bermunculan. Karena ambang batas pencalonan presiden menjadi 0 %.
"Tapi enggak akan semua parpol berani majukan calon presiden, mahal soalnya," kata Hendri, Selasa(27/6/2018).
Dia memprediksi paling banyak ada empat pasangan calon presiden dan wakil presiden, bila MK memutuskan presidential threshold 0%.
Ada Presiden Joko Widodo, Prabowo Subianto, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah calon alternatif seperti Yusril Ihza Mahendra, Rizal Ramli atau Susi Pudjiastuti.
Calon lainnya, menurut Hendri tetap akan sulit maju meski kran ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden terbuka lebar, jika MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) bisa tapi hampir pasti akan diplot sebagai wapres. Sementara calon dari luar partai seperti Gatot Nurmantyo, nampaknya sulit dapat kendaraan, sebab bila mudah pasti dengan PT 20% pun sudah ada parpol yang meminang. Gatot perlu cara komunikasi lebih kreatif dengan parpol,”ujar Founder Lembaga Survei Kedai KOPI ini.
Diketahui uji materi Presidential Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh 12 orang, di antaranya, Rocky Gerung, Busyro Muqoddas, Hadar Navis Gumay, Bambang Widjojanto, Dahnil Azhar Simanjuntak, dan Titi Anggraini dengan kuasa hukum Denny Indrayana.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/26/pengamat-banyak-muncul-capres-jika-mk-kabulkan-gugatan-pt-20-persen
0 Response to "Pengamat: Banyak Muncul Capres Jika MK Kabulkan Gugatan PT 20 Persen"
Posting Komentar