TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 182 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
Namun remisi ini tidak berlaku untuk napi korupsi dan napi terorisme.
Diungkapkan Kasi Bimbingan narapidana/anak didik dan kegiatan kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Tulungagung, Dedi Nugroho, satu orang napi langsung bebas. Dari total yang dapat remisi, 109 di antaranya sudah mendapatkan SK remisi dari Kemenkumham.
“Yang lain akan menyusul mendapatkan SK,” terang Dedi, Selasa (12/6/2018).
Namun napi terosime dan napi korupsi tidak mendapatkan remisi. Masih menurut Dedi, syarat mendapatkan remisi untuk napi teroris harus sudah ikut program deradikalisasi.
Sementara tiga napi teroris di Lapas Tulungagung belum bersedia mengikuti program deradikalisasi.
Di Lapas Tulungagung saat ini juga ada 15 napi korupsi. Mereka semuanya juga tidak mendapatkan remisi Idul Fitri.
Masih menurut Dedi, syarat mendapatkan remisi bagi napi korupsi adalah sudah membayar denda kerugian keuangan negara.
“Dari napi korupsi yang ada, belum satu pun yang membayar kerugian keuangan negara. Sehingga kami juga tidak mengusulkan remisi mereka,” tegas Dedi.
Sementara dari sekitar 200 napi kasus narkoba, hanya empat yang mendapatkan remisi.
Mereka adalah napi narkoba yang sudah menyatakan siap membantu polisi membongkar jaringan narkoba. Hukuman mereka di atas lima tahun.
http://www.tribunnews.com/regional/2018/06/12/napi-terorisme-dan-koruptor-di-tulungagung-tidak-dapat-remisi-hari-raya-idul-fitri
0 Response to "Napi Terorisme dan Koruptor di Tulungagung Tidak Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri"
Posting Komentar