Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur telah menyiapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dalam pelaksaan Pilkada serentak 2018.
Asman menjelaskan, pemberian sanksi kepada ASN nantinya akan diproses berdasarkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Kemenpan RB.
Baca: KSAD: TNI Dari Dulu Netral, Kenapa Diragukan Lagi ?
"Nanti kita lakukan sidang untuk memutuskan hukuman sedang atau berat, tergantung kesalahan yang dilakukan," kata Asman di komplek Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Hukuman sedang, kata Asman, berbentuk tidak diberikan tunjungan kepada ASN hingga penurunan pangkat satu atau dua tingkat.
Baca: Sejumlah Pemimpin Eropa Ucapkan Selamat Kepada Erdogan Kembali Menangkan Pemilu Turki
"Nah kalau hukuman berat, sampai pemecatan," ucap Asman.
Baca: Sudirman Said Puji Langkah Anies Segel Pulau Reklamasi
Asman mengatakan, sikap netral ASN sebenarnya sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2018 dan Kemenpan RB telah membentuk tim untuk pemantauan para ASN.
"Tim ini terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, KASN (Komite Aparatur Sipil Negara), Kemenpan RB, dan BKN, sampai saat ini belum ada laporan (pelanggaran)," ujar Asman.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/26/menpan-rb-siapkan-sanksi-penurunan-pangkat-hingga-pemecatan-bagi-asn-yang-tak-netral-dalam-pilkada
0 Response to "Menpan RB Siapkan Sanksi Penurunan Pangkat Hingga Pemecatan Bagi ASN yang Tak Netral Dalam Pilkada"
Posting Komentar