KPU Usulkan Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg Menjadi Undang-Undang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengusulkan agar larangan mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan legislatif dibakukan dalam undang-undang.

"Maka saya usul, KPU mengatur larangan itu lewat PKPU sebab kami kan bukan pembuat undang-undang. Kemudian pemerintah melakukan perbaikan undang-undang dengan memasukkan aturan itu di undang-undang. Jadi sama-sama berjalan," ujar Arief di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Baca: Kapolri Imbau Kepala Daerah Aktifkan FKUB Untuk Tangkal Ideologi Terorisme

Arief mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan Kemenkumham, pihaknya sudah menyampaikan semua landasan yang menguatkan dasar usulan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

"Baik dasar hukum, rujukan sosiologis dan filosofis sudah kami sampaikan semua," jelas Arief.

Baca: Jusuf Kalla: Wewenang KPU Membuat Aturan Kepemiluan

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan bahwa dirinya tidak akan menandatangani draf PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2019.

Baca: Ketua DPP NasDem: Potensi Zakat Rp 240 Triliun Belum Terkelola Dengan Baik

Menurut Yasonna, PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/05/kpu-usulkan-larangan-mantan-napi-korupsi-nyaleg-menjadi-undang-undang

0 Response to "KPU Usulkan Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg Menjadi Undang-Undang"

Posting Komentar