TRIBUNNEWS.COM - Abdurrahman Taib (45) merupakan mantan narapidana (napi) teroris.
Ia terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagai ketua kelompok teror di Palembang, Sumatera Selatan.
Pada tahun 2009, Abdurrahman Taib mendapatkan vonis pengadilan selama 12 tahun penjara.
Namun, ia hanya menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara karena pada 2015 ia mendapatkan kebebasan bersyarat.
Abdurrahman termasuk narapida teroris yang akhirnya menyesali perbuatannya.
Saat ini, ia sudah kembali ke kampungnya di Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Suka Rame, Kota Palembang.
Ia membuka usaha kuliner dengan berjualan nasi dan mi goreng.
Pada Selasa (5/6/2018), kepada ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Abdurrahman menceritakan pengalamannya, mulai dari awal masuk ke jaringan teroris hingga akhirnya menyesali perbuatannya.
Awalnya, Abdurrahman mengaku bergairah untuk menjalankan perintah agama.
Ia pun mengaku mengikuti sejumlah pengajian keagamaan.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/06/kisah-murid-noordin-m-top-hentikan-aksi-di-detik-detik-terakhir-kini-insaf-pilih-jual-mie-goreng
0 Response to "Kisah Murid Noordin M Top, Hentikan Aksi di Detik-detik Terakhir, Kini Insaf Pilih Jual Mie Goreng"
Posting Komentar