TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan, Bambang Subianto sempat bercerita soal dirinya yang juga pernah menjadi Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang pertama.
Hal ini disampaikan Bambang saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Rabu (6/6/2018).
Bambang menceritakan dirinya ditunjuk sebagai Kepala BPPN yang pertama pada Januari 1998. Namun masa jabatannya sangatlah singkat, hanya satu bulan.
"Saya jadi Kepala BPPN hanya satu bulan, bahkan saat itu saya belum punya staf. Saya berhenti karena Presiden Soeharto tidak setuju dengan usulan saya," terang Bambang.
Bambang menjelaskan kala itu adanya krisis ekonomi mengakibatkan hampir semua bank mengalami masalah, sebagai kepala BPPN, dia mengusulkan agar semua bank harus menambah modal.
Karena apabila bank tidak bisa menambah modal secara mandiri maka pemerintah yang harus menalangi modal perbankan atau dikenal dengan istilah nasionalisasi perbankan.
Sayangnya usulan tersebut tidak disetujui oleh Presiden Soeharto. Pada kenyataannya, usulannya digunakan untuk memperbaiki bank yang bermasalah.
"Pendek kata, saya memang diberhentikan dan pada kenyataannya apa yang dilakukan untuk perbaiki perbankan ya begitu," paparnya.
Bambang menambahkan tahun 1999 pemerintah mengeluarkan kebijakan menutup bank yang modalnya minus 24 persen. Sementara itu di tahun 1998 saat krisis pertama melanda Indonesia, kebijakan tersebut belum ada.
Dalam perkara ini terdakwa Syafruddin didakwa merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI pada kepala Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin tersebut telah memperkaya pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim. Keuntungan yang didapat Sjamsul dianggap sebagai kerugian negara.
Syafruddin diduga melakukan penghapusan piutang BDNI pada petani tambak yang dijamin oleh PT dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira.
Padahal menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI pada petambak yang akan diserahkan ke BPPN.
Kesalahan ini membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar atau misrepresentasi. Terlebih Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/06/06/eks-menkeu-sebulan-jadi-kepala-bppn-pertama-saya-dipecat
0 Response to "Eks Menkeu: Sebulan Jadi Kepala BPPN Pertama, Saya Dipecat"
Posting Komentar