Dua Lembaga Survei di Cirebon Ini Bakal Diproses Hukum, Ini Kesalahan yang Dilakukan

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Dua lembaga survei yang dituding telah mencatut nama KPU Kota Cirebon bakal diproses secara hukum.

Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, mengatakan dua lembaga survei itu telah mencatut nama KPU Kota Cirebon dalam publikasi hasil poling dua Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon, Bamunas Setiawan Boediman - Effendi Edo serta Nasrudin Azis - Ety Herawati.

"Dua lembaga survei itu membawa-bawa nama KPU. Kalau yang dimaksud KPU Kota Cirebon, ini bohong karena kami tak pernah survei," kata Emirzal Hamdani saat ditemui usai Doa Bersama KPU Kota Cirebon di Lapangan Kebumen, Jalan Palang Merah, Kota Cirebon, Senin (25/6/2018).

Ia juga mengaku tidak mengenal kedua lembaga survei tersebut.

Bahkan, menurut Emirzal, tak satupun lembaga survei itu terdaftar di KPU Kota Cirebon.

Disinggung langkah yang diambil, Emirzal menyatakan berniat memprosesnya secara hukum.

Namun, saat ini pihaknya tengah memfokuskan diri pada pelaksanaan pilkada.

"Secara informal kami sudah memberitahu Panwaslu Kota Cirebon dan menyatakan hasil survei kedua lembaga itu tidak benar," ujar Emirzal Hamdani.

Ia mengatakan, kedua lembaga survei itu adalah Indo Data dan Surveiku.

Keduanya mempublikasikan hasil survei yang menyatakan salah satu Paslon unggul dibanding Paslon lainnya meski dilakukan terpisah.

Namun, yang membuat KPU tak terima ialah kedua lembaga survei itu menyebut KPU Kota Cirebon juga melakukan survei dan hasilnya berupa keunggulan salah satu Paslon.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Catut Nama KPU Kota Cirebon, Dua Lembaga Survei Ini Bakal Diproses Hukum

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/regional/2018/06/25/dua-lembaga-survei-di-cirebon-ini-bakal-diproses-hukum-ini-kesalahan-yang-dilakukan

0 Response to "Dua Lembaga Survei di Cirebon Ini Bakal Diproses Hukum, Ini Kesalahan yang Dilakukan"

Posting Komentar