Laporan Wartawan Tribun Kalteng Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, KUMAI - Petugas Kepolisian Polres Kotawaringin Barat mengamankan dua orang yang diduga calo jual beli tiket kapal penumpang yang beraksi di Pelabuhan Penumpang Panglima Utar, Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Kedua orang calo tersebut beraksi disaat warga Kotawaringin Barat ramai datang ke Pelabuhan Kumai untuk mudik berlebaran di Pulau Jawa.
Pemudik kesulitan dalam mendapatkan tiket, karena banyaknya pemudik yang menggunakan transportasi kapal laut tersebut.
Kapolda Kalteng, Brigjen Pol Anang Revandoko yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Ignatius Agung Prasetyoko yang datang ke Kumai untuk melakukan pemantauan arus mudik lebaran di Pelabuhan Kumai,Rabu (13/6/2018).
"Tersangka T (32) dan Tersangka B alias I (48) terkait percaloan yang dilakukan oleh kedua warga Kumai ini. Polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti percaloan yang dilakukan oleh keduanya," katanya.
Barang bukti tersebut diantaranya, satu bendel fotocopy KTP/KK milik orang lain, kwitansi sebanyak lima lembar, dua bulpoint, dan uang tunai diduga sebagai hasil jual beli sebesar Rp40 juta yang diamankan polisi saat keduanya beroperasi di Pelabuhan Penumpang Panglima Utar, Pangkalanbun, Kobar.
Keterangan, Kapolda Kalteng, Brigjen Pol Anang Revandoko, menyebut, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan membeli tiket di Agen Resmi, PT Dharma Kencana menggunakan identitas orang lain dengan harga tiket standar Rp250 ribu pertiket.
"Tapi mereka kemudian menjual tiket tersebut dengan harga tinggi yakni berkisar antara Rp450 ribu hingga Rp650 ribu kepada pembeli, sehingga diamankan . Akibat perbuatan keduanya terancam hukuman sembilan tahun penjara, mereka melanggar pasal 368 KUH Pidana Junto 378 KUH Pidana," ujar Kapolda.
http://www.tribunnews.com/regional/2018/06/13/dua-calo-diamankan-di-pelabuhan-penumpang-panglima-utar
0 Response to "Dua Calo Diamankan di Pelabuhan Penumpang Panglima Utar"
Posting Komentar