Tribun Jogja/Rendika Ferri
Tersangka dukun pijit Yamini, dan proses penggalian kuburan orok dibelakang rumah tersangka oleh tim forensik dokkes Polda Jawa Tengah di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Selasa (19/6) kemarin.
TRIBUNNEWS.COM -- Seorang nenek berusia 70 tahun diamankan polisi lantaran dirumahnya ditemukan puluhan kantong plastik berisi tulang bayi manusia.
Wanita bernama Yamini itu langsung digelandang jajaran Satreskrim Polres Magelang untuk dimintai keterangannya.
Yamini diduga melakukan praktik aborsi ilegal kepada sejumlah pasien yang datang kepadanya.
Warga Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang tersebut diketahui sudah puluhan tahun membuka praktek abosrsi dengan modus dukun pijat bayi tradisional.
Tak heran jika dirumahnya ditemukan puluhan anak hasil aborsi yang telah terkubur dibelakang rumahnya.
0 Response to "Diduga Lakukan Praktik Aborsi Nenek Berusia 70 Tahun Ditangkap Polisi, Tulang Bayi Jadi Saksi"
Posting Komentar