TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) mangkir dari panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/5/2018).
PSSI yang secara resmi telah dipanggil untuk duduk sebagai pihak tergugat dalam sidang perdana itu memilih tidak hadir. Gugatan perdata kepada PSSI itu diajukan mantan ketua umum PSSI Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Seperti diketahui, PSSI memiliki hutang kepada mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla dan telah dinyatakan dalam surat pengakuan hutang sebesar Rp. 13,9 miliar. Namun PSSI tidak pernah menjawab surat dari La Nyalla tentang bagaimana membicarakan skema pengembalian hutang tersebut.
Hingga akhirnya La Nyalla melalui kuasa hukumnya dari kantor law firm Asshiddiqie Pangaribuan & Partners memilih menempuh jalur hukum.
“Kami menyesalkan sikap PSSI yang menunda hadir di sidang pertama ini. Karena penundaan itu hanya mengulur waktu saja. Kalau memang punya itikad baik, kami pikir tidak perlu mengulur waktu. Seperti sebelumnya juga PSSI tidak menunjukkan sikap yang kooperatif dalam menanggapi surat-surat dari klien kami, tidak satupun surat ditanggapi untuk membicarakan bagaimana dan kapan pengembalian hutangnya,” kata Achmad Haikal Assegaf, anggota tim kuasa hukum pihak penggugat Rabu siang di PN Jakarat Selatan.
Karena PSSI tidak hadir, majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin hakim ketua Lenny Wati Mulasimadhi dengan anggota Martin Ponto dan Akhmad Jaini memutuskan untuk menunda sidang dan memanggil kembali PSSI tanggal 9 Mei mendatang.
Seperti pernah diberitakan, setelah Kongres Luar Biasa PSSI di Hotel Borobudur 2013, La Nyalla dipercaya menjabat wakil ketua umum, mendampingi Djohar Arifin Husin sebagai ketua umum PSSI. Sejak saat itu, La Nyalla mulai menalangi kebutuhan dana untuk PSSI ketika federasi sepakbola tersebut kesulitan cashflow.
“Kepengurusan Pak Djohar yang sejak 2011 sampai 2013, ternyata kan memiliki beban hutang ke beberapa pihak. Termasuk gaji pelatih, wasit dan lain-lain. Nah, diputuskan melalui rapat exco untuk dilunasi oleh kepengurusan hasil KLB 2013. Saat itu sudah mulai Pak La Nyalla mengeluarkan dana talangan,” ungkap Aristo Pangaribuan, kuasa hukum La Nyalla.
Di era Pak Djohar, sambungnya, semua hutang tercatat. Melalui perjanjian pinjaman. Yang ditandatangani oleh Djohar selaku ketua umum dan Joko Driyono selaku sekjen. Itu terjadi di periode kepengurusan PSSI tahun 2013 hingga 2015.
“Sedangkan di periode 2015 hingga 2016, di era Pak La Nyalla sebagai ketua umum, perjanjian pinjaman di tandatangani Erwin Dwi Budiawan selaku wakil ketua umum dan Azwan Karim selaku sekjen,” tutur Aristo.
http://www.tribunnews.com/superskor/2018/05/03/mantan-ketua-umum-pssi-tagih-hutang-ke-pssi-di-pengadilan-negeri-jakarta-selatan
0 Response to "Mantan Ketua Umum PSSI Tagih Hutang ke PSSI"
Posting Komentar