Sesuai Putusan MA, Djoni Rosadi Dinyatakan Tak Bersalah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sempat dituduh melakukan perbuatan tindak pidana, Direktur Utama PT Dharma Rosadi Internasional (DRI) H. Djoni Rosadi dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pengusaha asal Kota Bandung, Jawa Barat itu, dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dan nama baiknya pun dipulihkan oleh negara.

Demikian petikan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 61 PK/PID/2017.

Putusan Peninjauan Kembali itu lahir dalam sidang Mahkamah Agung pada Selasa (19/9/2017) yang dipimpin oleh hakim agung Dr H. Andi Abu Ayyub Saleh, Dr. H. Margiono Dr H. Wahidin dibantu Dr Iman L. Hakim selaku panitera pengganti.

"Saya sangat mengapresiasi Mahkamah Agung sebagai tempat untuk mencari keadilan di republik ini. Selama ini, saya sudah didzalimi dan reputasi saya dicemarkan. Saya sendiri tidak pernah melakukan penipuan apalagi melakukan tindak pidana penggelapan seperti yang dituduhkan kepada saya," ujar Djoni Rosadi, Rabu (27/3/2018), di Jakarta.

PT. Dharma Rosadi Internasional (DRI) yang dipimpin oleh Djoni Rosadi merupakan perusahaan yang bergerak disektor pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Djoni Rosadi sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara pada tanggal 19 April 2013 lalu dan juga sempat ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Kolaka oleh Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Ia dituduh melakukan tindak pidana penyelewengan keuangan perusahaannya sendiri senilai Rp 19 miliar saat PT. DRI masih aktif mengelola tambang nikel di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, pada 2012 lalu.

Tuduhan itu datang dari Direktur CV. Malibu, Hamid Thalib, selaku perusahaan Joint Operation (JO) PT. DRI.

“Ini cobaan dan pelajaran berharga dalam hidup saya. Selama ini, tidak pernah terbayang saya akan menghadapi masa-masa seperti ini. Sejak awal perkara ini bergulir, saya bersama tim kuasa hukum menyadari sedang berhadapan dengan sebuah jaringan persekongkolan jahat yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk menjatuhkan reputasi saya dan perusahaan saya, PT DRI. Persekongkolan jahat itu sangat kasat mata. Konspirasi itu sangat mudah dibaca," terang Djoni.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/28/sesuai-putusan-ma-djoni-rosadi-dinyatakan-tak-bersalah

0 Response to "Sesuai Putusan MA, Djoni Rosadi Dinyatakan Tak Bersalah"

Posting Komentar