Hakim Kabulkan Permintaan Nur Alam Soal Blokir Rekening

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan mengabulkan permintaan pengacara Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Dalam sidang, Rabu (27/3/2018) Hakim memerintahkan jaksa membuka blokir rekening dan sertifikat tanah yang sebelumnya dilakukan penyitaan.

Baca: KPK Ingatkan Anggota DPRD Kota Malang Tidak Mangkir Dari Pemeriksaan Besok

"Menetapkan, mengabulkan terkait blokir rekening, save deposit box dan investasi dan sertifkat tanah dan bangunan atas nama terdakwa. Memerintahkan jaksa KPK mengajukan permohonan pada bank dan badan pertanahan," kata anggota majelis hakim Duta Baskara di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut hakim, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), barang-barang yang disita penyidik adalah barang yang diduga ada kaitan atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Baca: Dirotasi Emban Tugas Baru Di DPR, Ace Hasan: Ini Amanah Partai Kepada Kami

Diketahui selama tahap penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan dan pemblokiran aset milik Nur Alam.

Mulai dari sertifikat tanah dan bangunan di Setiabudi, Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

Turut disita pula rekening, save deposit box dan investasi atas nama Nur Alam.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/28/hakim-kabulkan-permintaan-nur-alam-soal-blokir-rekening

0 Response to "Hakim Kabulkan Permintaan Nur Alam Soal Blokir Rekening"

Posting Komentar