TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menilai perang tagar antara relawan Joko Widodo dengan gerakan #2019GantiPresiden merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
Namun, dia meminta agar masing-masing pihak menyadari posisi hak dan kewajiban di dalam menyampaikan pendapat.
"Kalau semua sudah paham posisinya masing-masing sebetulnya menyampaikan pendapat itu bisa kapan saja dan dimana saja asal dia tidak melanggar aturan yang ada," tutur Arief dalam diskusi 'Politik Tagar Bikin Gempar' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2018).
Apabila melihat kedua tagar itu, dia menjelaskan, pesan yang dibawa berupa mengusung calon presiden di pemilihan presiden (Pilpres) 2019. Mengingat saat ini belum masuk tahapan, maka KPU RI tidak mempunyai kewenangan mengatur.
Adapun, Pendaftaran Pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden pada 4 Agustus 2018 – 10 Agustus 2018. Sedangkan, Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: 20 September 2018.
Sementara itu, kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden: 23 September 2018 – 13 April 2019.
"Sebetulnya kalau sampai saat ini KPU belum bisa masuk ke sana, karena sebetulnya yang ditagarkan tentang capres. Lah capresnya kan belum ada KPU belum bisa berpendapat," kata Arief.
Jika, sudah masuk ke tahapan pemilu, serta sudah ada pasangan calon presiden-wakil presiden, kata dia, KPU RI baru dapat menetapkan aturan boleh atau tidak melakukan kegiatan.
Namun, pada saat ini, apabila terjadi pelanggaran, dia menegaskan, dapat ditindak menggunakan aturan hukum atau regulasi yang telah ada sebelumnya.
"Nah kalau sekarang itu regulasi lain yang bisa mengatur. Ada pelanggaran ketertiban engga, keamanan tidak itu kan UU yang lain. Bukan UU Pemilu," katanya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/05/persilakan-perang-tagar-ketua-kpu-asal-tak-langgar-aturan
0 Response to "Persilakan Perang Tagar, Ketua KPU: Asal Tak Langgar Aturan"
Posting Komentar