Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai penghentian penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penistaan Pancasila dengan terlapor Habib Rizieq Shihab di Polda Jabar sudah tepat.
Ia pun mengatakan seharunya kasus dugaan pornografi Habib Rizieq pun seharus dihentikan.
"Mungkin satu lagi yang harus di SP3 juga adalah kasus yang di Jakarta terkait dugaan pornografi itu. Mestinya harus dihentikan itu," kata Mudzakir ketika dihubungi, Jumat (4/5/2018).
Baca: Penyidikan Kasus Habib Rizieq Dihentikan, Pengacara Ambil Barang Bukti di Bareskrim
Menurutnya dalam konteks penegakan hukum terkait Informasi dan Transaksi Elektronik Rizieq dan Firza merupakan korban dari pihak yang mengunggah chat vulgar tersebut.
Bahkan ia menilai pihak yang mengunggah chat tersebutlah yang seharusnya diselidiki pihak kepolisian.
"Dalam teori penegakan hukum berhubungan ITE, yang berbuat jahat itu yang mengupload kepada publik. Sementara yang mengupload kepada publik itu nggak pernah diapa-apain. Nggak pernah dihukum. Jangankan dihukum, Sprindik (diterbitkan Surat Perintah Penyidikan) aja nggak ada," kata Mudzakir.
Baca: Menilik Di Balik Strategi PKB Belum Tentukan Dukungan Kepada Jokowi Atau Prabowo
Sebelumnya pada akhir Januari 2017 jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.
Polda Metro Jaya pun menetapkan Firza sebagai tersangka pada Selasa (16/5/2017) setelah ia diperiksa selama 12 jam terkait kasus tersebut.
Firza pun disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca: Jaksa Keberatan Dengan Kata Situ, You, dan Idiot Fredrich Yunadi
Kemudian pada Senin (29/5/2017) polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka tanpa perlu terlebih dahulu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia setelah melakukan kembali gelar perkara.
Rizieq kemudian disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/04/pakar-hukum-pidana-kasus-dugaan-pornografi-habib-rizieq-juga-harusnya-dihentikan
0 Response to "Pakar Hukum Pidana: Kasus Dugaan Pornografi Habib Rizieq Juga Harusnya Dihentikan"
Posting Komentar