TRIBUNNEWS.COM, BATANGHARI - Terosman, "Sumanto" asal dari Sumatera Barat yang membuat heboh masyarakat Kabupaten Batanghari, mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batanghari menjatuhkan hukuman seumur hidup, terkait kasus pembunuhan yang dilakukannnya pada akhir 2017, Kamis (3/5/2018).
Terosman alias Mansur alias Kete (57), merupakan warga Dusun Tabuh Pulut Jorong Tabek Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
Baca: Hilang Selama 30 Tahun, Nenek Jumanti Terima Gaji 266 Juta di KBRI Riyadh
Baca: Kronologi Polisi Pukul Ibu-ibu Hingga Pingsan
Dia menjadi terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim diketuai Derman P Nababan, didampingi hakim anggota Andreas Arman Sitepu dan Listyo Arif Budiman, berpendapat Jaksa Penuntut Umum Kejari Batang Hari berhasil membuktikan dakwaan.
Bahwa terdakwa dan anak terdakwa bernama MRF (16), telah bekerja di kebun sawit milik korban M Dasurullah kurang lebih empat tahun sebagai penjaga dan tukang panen buah sawit.
Termasuk, pernyataan terdakwa terkait permasalahan upah yang tidak dibayarkan, sehingga memicu niat terdakwa untuk menghabisi nyawa korban. Terlebih, korban mengabarkan akan datang ke pondok terdakwa.
"Sebelumnya, terdakwa memesan kepada korban, supaya korban membawa perbelanjaan berupa beras, ikan dan minyak. Akan tetapi tidak ada dibawa korban. Akibatnya, terdakwa semakin sakit hati," kata Nababan yang membacakan surat putusan.
http://www.tribunnews.com/regional/2018/05/04/murka-gaji-tak-dibayar-terosman-habisi-bos-lalu-makan-kemaluannya
0 Response to "Murka Gaji Tak Dibayar, Terosman Habisi Bos Lalu Makan Kemaluannya"
Posting Komentar