Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Remaja berusia 15 tahun yang ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta, lantaran mencuri koper milik penumpang maskapai Garuda Indonesia, masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi orangtuanya.
"Hingga saat ini remaja tersebut masih kami periksa lebih lanjut dengan didampingi orangtuanya. Karena, remaja tersebut baru kami tangkap tadi malam (Sabtu 26 Mei 2018)," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Victor Togi Tambunan di Mapolresta BSH, Minggu (27/5/2018).
Victor meneruskan, pendampingan dari orangtua ini dilakukan karena usia pelaku masih dibawah umur, yaitu 15 tahun dan masih berada di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Pelaku masih kelas 3 SMP. Kami juga tentunya menggunakan sistem peradilan pidana anak mengingat usia pelaku masih dibawah umur," ungkapnya.
Viktor mengatakan, dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) disebutkan, anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
"Maka dari itu, setiap tahapan hukumnya, pelaku berhak didampingi oleh orangtua atau orang yang ia percaya. Hal ini tercantum dalam Pasal 23 Ayat 2 UU SPPA," terang Victor.
"Harusnya kan dia kena dugaan oasal 362 KUHP dengan ancaman setidaknya lima tahun penjara, namun karena pelaku masih dibawah umur, jadinya ada sistem sendiri," imbuh dia.
Sebelumnya, penangkapan terhadap pelaku yang sempat viral di media sosial itu berhasil dilakukan berkat rekaman dari CCTV.
Pelaku kedapatan mencuri koper milik penumpang penerbangan maskapai Garuda Indonesia, di tempat pengambilan bagasi (conveyor belt) Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Hebatnya lagi, pelaku yang masih remaja ini berhasil melakukan aksinya sebanyak lima kali dan berhasil membawa pulang 10 koper.
Dari data yang TribunJakarta.com dapatkan, aksi nekatnya itu dipacu oleh kegemarannya mengoleksi berbagai jenis koper sehingga mendorong DV untuk meluncurkan aksi perdananya sekira bulan Juli 2017 silam.
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/05/27/masih-bau-kencur-bocah-pencuri-koper-di-bandara-soetta-diperiksa-dengan-cara-ini
0 Response to "Masih Bau Kencur, Bocah Pencuri Koper di Bandara Soetta Diperiksa Dengan Cara Ini"
Posting Komentar