ICW: Uang Pengganti Terpidana Korupsi hanya 4,91%

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada 2017, jumlah pidana denda yang berhasil diidentifikasi dijatuhkan oleh pengadilan adalah sebesar Rpl 110.688.750.000 atau Rp 110.688 milliar, dengan jumlah pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1.446.836.885.499 atau Rp 1,446 triliun.

Keseluruhan Pidana ini khususnya pidana tambahan uang pengganti tidak pula dapat dilepaskan dari besarnya kerugian keuangan negara yang diidentifikasi dari vonis tipikor 2017 yaitu sebesar Rp 29.419.317.602.972 atau Rp 29.419 triliun.

Baca: ICW Beberkan Beda Putusan Kasus Korupsi di Kejaksaan dengan KPK Sepanjang 2017

Lalola Easter, Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW mengatakan jika yang didapatkan dari uang pengganti terpidana korupsi hanya 4,91%.

"Dari keseluruhan kerugian keuangan negara sebesar Rp 29.419 triliun, pidana tambahan berupa uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa hanya Rp 1.446.836.885.499 atau Rp 1.446 triliun atau sebesar 4,91%," ujar Lalola Easter di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Lalola mengatakan jika nilai ini dapat terjadi sangat jauh dari jumlah kerugian negara, karena memang frasa yang terdapat dalam Undang-undang adalah sebanyak-banyaknya Sejumlah yang dinikmati.

"Dapat terjadi kerugian negara lebih besar dari jumlah yang dinikmati oleh terdakwa korupsi," katanya.

Lalola mengatakan jika ketimpangan jumlah ini sangat disayangkan karena uang pengganti diharalkan daoat memaksimalkan upada pengembalian aset dan kerugian negara.

"Ketimpangan jumlah ini sangat disayangkan, karena selain pidana perjara, pidana tambahan uang pengganti untuk perkara-perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, diharapkan dapat memaksimalisasi upaya pengembalian aset dan kerugian negara," katanya.

Tetapi hal tersebut tidak tercermin dari total pidana tambahan uang pengganti dalam putusan perkara korupsi sepanjang 2017.

Dalam konteks pengembalian kerugian keuangan negara, terdapat disparitas yang sangat tinggi antara total kerugian negara dengan pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Dapat dilihat bahwa total pidana tambahan berupa uang pengganti hanya sebesar 4,91% dari total keseluruhan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi 2017.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/03/icw-uang-pengganti-terpidana-korupsi-hanya-491

0 Response to "ICW: Uang Pengganti Terpidana Korupsi hanya 4,91%"

Posting Komentar