Gakeslab Minta Penawaran Harga Alkes di E-Catalog di atas HPP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Target Kementerian Kesehatan terhadap pertumbuhan industri alat kesehatan (alkes) mencapai 25 persen di 2030 sulit tercapai.

Pasalnya, pelaku industri alkes dihadapkan pada tekanan harga jual hingga di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau Cost of Goods Sold (COGS), terutama untuk produk alkes impor yang masuk dalam E-Catalog pemerintah yang dikelola LKPP.

Saat ini sejumlah alkes impor yang masuk dalam daftar E-Catalog ditawar secara beragam oleh LKPP mulai dari 1.3 dan ada pula alkes yang ditawar berbeda pada harga 1.6 dari harga wajar pabeanan (HPP/COGS).

Ketua Umum Gakeslab Indonesia, H. Sugihadi, mengatakan harga wajar pabean atau HPP Alkes berada di level 1.4 atau 40% dari harga pokok saat membeli dari eksportir di luar negeri.

Biaya importasi tersebut mencakup asuransi, freight forwarding, pajak bea masuk, PPN Impor, PPNBM, PPh 22, biaya administrasi bank, serta jasa transportasi dan asuransi.

"Ini biaya yang kami keluarkan sejak barang keluar dari gudang eksportir hingga tiba di gudang penyimpanan di dalam negeri. Ketemu angka 1.4 untuk biaya pabean dalam kegiatan importasi alkes tersebut," katanya, Jumat (5/5/2018).

Baca: Siloam Hospitals Group dan PT Philips MoU Terkait Pemeliharaan Alat Kesehatan

Jadi, kata dia kalau dalam E-Catalog ditawar lagi di bawah harga HPP tentu itu bisa mengganggu mutu alkes, karena saking murahnya harga alkes, maka barang yang dipakai rumah sakit rendah mutunya.

"Ini buruk bagi pelayanan di rumah sakit dan kesehatan pasien. Ini yang terus kita negosiasikan dengan LKPP bersama pihak Kemenkes," kata Sugihadi.

Jonker Hamonangan Ketua Asosiasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (Asakindo) menambahkan, pembentuk harga jual Alkes yang wajar tidak hanya biaya importasi.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/04/gakeslab-minta-penawaran-harga-alkes-di-e-catalog-di-atas-hpp

0 Response to "Gakeslab Minta Penawaran Harga Alkes di E-Catalog di atas HPP"

Posting Komentar