DPR Sertakan Aturan Baru dalam RUU Antiterorisme

Dengan disahkannya Undang-Undang Antiterorisme yang baru, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, meminta pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai payung hukum komando khusus gabungan TNI-Polri.

Selama ini, kerjasama TNI-Polri hanya diatur berdasarkan nota kesepahamaan atau MOU.

Dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah bagi operasi gabungan TNI-Polri, operasi pencegahan maupun penanganan terorisme diyakini bekerja lebih maksimal.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/25/dpr-sertakan-aturan-baru-dalam-ruu-antiterorisme

0 Response to "DPR Sertakan Aturan Baru dalam RUU Antiterorisme"

Posting Komentar