Selama ini, kerjasama TNI-Polri hanya diatur berdasarkan nota kesepahamaan atau MOU.
Dengan dikeluarkannya peraturan pemerintah bagi operasi gabungan TNI-Polri, operasi pencegahan maupun penanganan terorisme diyakini bekerja lebih maksimal.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/05/25/dpr-sertakan-aturan-baru-dalam-ruu-antiterorisme
0 Response to "DPR Sertakan Aturan Baru dalam RUU Antiterorisme"
Posting Komentar