KPU: Sidang DKPP Tak Akan Ubah Keputusan Penolakan Verifikasi Faktual 7 Parpol

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menegaskan sikap KPU RI tidak memverifikasi faktual terhadap tujuh partai politik.

Menurut dia, sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hanya terkait pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan KPU RI dan Bawaslu RI tidak akan mengubah keputusan tersebut.

"Tetapi ingat sidang ini tentang etik, bukan sidang tentang kebijakan yang dikeluarkan KPU. Jadi tidak mengusik tentang keputusan-keputusannya, tetapi hanya mempersoalkan ketika kami membuat keputusan itu ada etik yang dilanggar atau tidak. Jadi sidang harus fokus kesitu," tuturnya, Rabu (14/3/2018).

Dia menegaskan, keputusan KPU RI tersebut sudah dikerjakan sesuai aturan. Sehingga, apa yang dikerjakan harus dapat dipertanggungjawabkan oleh KPU.

Baca: Bursa Cawapres, Mahfud Akui ada Parpol yang‎ Mendatanginya

"Jadi sebenarnya pertanyaan jawaban mengarah apakah kebijakan yang dibuat ada etik yang dilanggar atau tidak. Bukan kebijakan salah atau tidak, bukan soal TMS atau MS, tapi ketika memutuskan TMS atau MS ada pelanggaran etik atau tidak sidang ini akan membuktikan itu," tambahnya.

Sebelumnya, KPU RI menyatakan bahwa tujuh partai politik gagal lolos penelitian administrasi untuk Pemilu 2019 yang akan datang.

Dua partai politik lainnya dinyatakan lolos penelitian administrasi dan lanjut ke tahap berikutnya yakni verifikasi faktual.

Ke sembilan partai politik tersebut sebelumnya tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti tahap penelitian administrasi sebagaimana rekomendasi Bawaslu RI meski berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap oleh KPU RI.

Dua partai politik yang lanjut ke verifikasi faktual adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono.

Menyusul 12 partai politik lainnya yang telah dinyatakan masuk tahapan proses verifikasi faktual, yakni Partai Perindo, PSI, PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat dan PKB.

Sementara itu, tujuh partai politik yang dinyatakan gagal lolos tahap verifikasi faktual antara lain PPPI, PIKA, Partai Bhinneka, Parsindo, Partai Republik, Partai Idaman dan Partai Rakyat.

Ketujuh partai politik tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dokumen yang wajib diserahkan kepada KPU RI dan hasil penelitian administrasinya terhadap daftar kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota tidak memenuhi syarat.

Meski demikian, tujuh partai politik tersebut masih punya kesempatan untuk mengajukan gugatan atau sengketa Pemilu ke Bawaslu RI.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/14/kpu-sidang-dkpp-tak-akan-ubah-keputusan-penolakan-verifikasi-faktual-7-parpol

0 Response to "KPU: Sidang DKPP Tak Akan Ubah Keputusan Penolakan Verifikasi Faktual 7 Parpol"

Posting Komentar